terkini

Pemkab Cilacap dan Pemkot Banjar Tetapkan Batas Daerah

12/07/21, 07:46 WIB Last Updated 2021-12-07T00:46:04Z
Cilacap,  MA - Pemerintah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah dengan Pemerintah Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Senin (6/12/2021). 

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, penetapan dan penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Dengan penandatanganan Berita Acara yang disepakati bersama, kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif dengan Kabupaten Cilacap. Sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul akibat ketidakjelasan batasan daerah”, kata Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih.

Penegasan batas daerah ini, lanjut Ade, harus menjadi prioritas, sebab batas daerah yang tidak jelas dapat menghambat proses pembangunan, dan menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kota/kabupaten.

“Dengan adanya tim survei, kita pastikan batas-batasnya. Kesepakatannya bukan hanya batas daerah, tetapi juga menghubungkan Cilacap dan Banjar," ungkap Ade.

"Ada beberapa jembatan, Cijantung dan Cijolang. Saya usul Jembatan Cijolang jalannya dilebarkan untuk jalan alternatif antar kabupaten bahkan antar propinsi dan ini semakin mendekatakan wilayah”, tambahnya. 

Ade juga menambahkan  untuk rumah sakit pada saat covid rumah sakit Banjar banyak menerima merawat pasien  ber-KTP Cilacap.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyambut baik kesepakatan ini. Sebab banyak permasalahan, baik pembangunan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat memerlukan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

“Kenapa dibuat jembatan, karena banyak warga Cilacap ke Banjar dan sebaliknya. Banyak juga yang bersekolah di Banjar karena lebih dekat. Atas usulan tadi, pemerintah akan membangun itu untuk memperlancar ekonomi, jadi apa yang  tidak ada di banjar ada di cilacap  begitu sebaliknya”, tegas Bupati.

Untuk diketahui, batas Kabupaten Cilacap dan Kota Banjar telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat. Namun seiring perkembangan jaman seringkali batas-batas tersebut tidak lagi relevan sebagai acuan. Hal ini semakin diperparah dengan adanya perubahan batas daerah secara  alamiah dialiran sungai daratannya berubah, ada yang berkurang ada yang nambah luas. (Pour)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Cilacap dan Pemkot Banjar Tetapkan Batas Daerah

Terkini

Topik Populer