Penajam Paser Utara, MA - Bupati Penajam Paser Utara Hamdam didampingi Ketua DPRD PPU John Kenedy terima kunjungan kerja anggota Dewan Pertimbangan Presiden (WATIMPRES) Sidarto Danusubroto di Guest House Trunen Kecamatan Sepaku, Rabu (26/1/2022).
Kunjungan anggota Watimpres Sidarto Danusubroto beserta rombongan dalam rangka meninjau langsung kawasan Ibu Kota Negara Baru (IKN) yang berada di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Plt. Bupati Hamdam dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada rombongan Watimpres beserta instansi lainnya dari pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan terkhusus di kawasan IKN di Kecamatan Sepaku.
Sebagai pemimpin yang melanjutkan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, ia mengutarakan sejumlah harapan masyarakat Penajam Paser Utara baik dengan dilibatkannya masyarakat dengan hadirnya IKN serta diberikannya perhatian khusus selain dari dana bagi hasil, dana perimbangan, dana alokasi khusus dan berbagai lainnya.
"Kami memohon dana khusus lagi dalam rangka agar bisa bersama-sama membangun daerah seiring hadirnya IKN. Kami dengan IKN nanti dapat seiring sejajar dalam berbagai pembangunannya, baik dalam hadirnya IKN maupun pemerataan diseluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara ini sebagai daerah yang terdekat dan bersentuhan langsung," ucap Hamdam.
Lebih lanjut, Hamdam juga menjelaskan dengan adanya IKN ini hanya satu kecamatan saja yang masuk dikawasan IKN di Kabupaten PPU, selebihnya Kabupaten Penajam Paser Utara tetap menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur.
Sehingga diharapkan tidak ada kesenjangan yang terlalu jauh bahkan dapat semakin memberikan kemajuan bagi wilayah disekitarnya sebagai daerah penyangga IKN.
Dukungan khusus ini kepada pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tentunya untuk menjawab sejumlah persoalan sosial yang mungkin saja dapat terjadi khususnya terkait akses jalan masyarakat dan sarana penunjang lainnya dalam mendukung roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kendati demikian, Hamdam menegaskan sejumlah harapan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara ini tentunya tidak muluk-muluk.
Termasuk patut dipertimbangkan didalam penyusunan regulasi turunan dari undang-undang dan dimasukan satu bagian ini dari harapan masyarakat di Penajam Paser Utara sehingga masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara tidak merasa tertinggal dan ditinggalkan dengan adanya IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Nurdin)