terkini

Bongkar Kios Grosir Rokok, Sanggam Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

2/09/22, 19:43 WIB Last Updated 2022-02-09T12:43:54Z
Labuhanbatu, MA - Bongkar kios grosir rokok, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH, menangkap tersangka pelaku, JSA alias Sanggam (20), di Jln. Mayor Sidik, Kelurahan Aek Kanopan (depan Hotel Grand), Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura, Selasa  tanggal  08 Pebruari  2022 sekira pukul 21.50 WIB. 

Petugas menangkap pelaku warga Gang CK Cafe Wonosari, Lorong l Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, didasarkan pada laporan polisi nomor LP / B / 514 / Xl / 2021 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 Nopember 2021 atas nama pelapor : FINAL IMELDA MARPAUNG. 

Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH, kepada wartawan Rabu (9/2/2022) menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku, diduga melanggar pasal : 363 dari KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. 

Disebutkan Kanit, pelapor (korban), FINAL IMELDA MARPAUNG, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Angkatan 66 Gang Rezeki No. 334 Kel. Aek Kanopan, melaporkan  pada Senin tanggal 15 Nopember  2021, terjadi pencurian dengan cara membongkar kios  grosir rokok korban. Mengakibatkan korban kehilangan beberap slop / pak rokok miliknya. 

Menindaklanjuti laporan korban tersebut katanya, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu,  melakukan penyelidikan dilapangan dan diperoleh informasi  keberadaan pelaku. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku", ucap Ipda Yuna. 

Kemudian lanjutnya, pelaku diintrogasi dan dia menerangkan, dia bersama P (DPO) telah melakukan pencurian berbagai jenis rokok  di toko / grosir milik korban  final imelda Marpaung, di pajak inpres Aek Kanopan. 

Tim pun, langsung membawa tersangka untuk menunjukkan/mencari barang bukti dan tersangka lainnya. Saat pengembangan, tim mendapatkan barang bukti berupa beberapa slof/pak rokok, yang dicuri tersangka. 

Namun dalam hal ini, tersangka P tidak ditemukan. Lalu tersangka JSA alias SANGGAM dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tongat Munthe)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bongkar Kios Grosir Rokok, Sanggam Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Terkini

Topik Populer