terkini

Dugaan Mark up Harga Tanah SMA 2 Simpang Ulim, GMPK Nilai Potensi Kerugian Uang Negara

Pujo
2/06/22, 18:08 WIB Last Updated 2022-02-06T11:08:48Z
Aceh Timur - mediaadvokasi.id.
Dugaan mark up pembebasan dan  pembayaran tanah untuk lahan rencana pendirian serta pembangunan SMA negeri 2 Simpang Ulim perlu di ungkap ke publik, pengadaan lahan tersebut berpotensi kerugian negara terkait dugaan mark up harga tanah atau Nilai Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh KJPP.

Hal itu di tegaskan oleh sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Muhammad Nazir.SH kepada media ini Minggu 6 February 2022.

Menurut Nazir, nilai pembayaran atau NJOP yang ditetapkan KJPP atas tanah rencana pembangunan SMA 2 Simpang Ulim seluas 1,5 ha atau  15000 meter  Rp 200 ribu lebih per meter tidak logis dan sangat janggal. bila dilihat letak lokasi tanah. Ujarnya

Jika diasumsikan NJOP harga Rp. 100 ribu per meter, di atas rata rata harga di kawasan tersebut, maka berpotensi kerugian uang negara. Sebutnya

Biasa ada beberapa aspek penilaian  harga yang dilakukan oleh KJPP. baik perbandingan maupun penyesuaian berdasarkan harga pasar, katanya

Sementara, bila di lakukan analisis letak lokasi yang berada di Desa Lampoh Rayeuk Kecamatan Simpang Ulim rata rata harga tanah daerah tersebut hanya berkisar Rp 30 - 40 ribu per meter, di samping itu juga jarak dengan pusat Kecamatan atau jalan lintas nasional lebih kurang 3 km lebih. Imbuhnya

Selanjut nya kata Nazir, lokasi lahan yang telah di bebaskan berada di kawasan tambak, dan sungai, tidak ada akses penghubung baik antar dusun maupun dengan desa lain. Kata Nazir

Jangan kan soal harga tanah bisa naik drastis dalam  rentan 4 tahun capai 300 persen, aspek kelayakan lokasi pembangunan SMA saja tidak memenuhi syarat, tambah Nazir

Nazir mengendus ada pihak pihak yang bermain atau   bersekongkol dalam pengadaan tanah SMA 2, dari proses perencanaan maupun dalam menentukan NJOP, tuding aktivis Anti Korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui tahun 2021, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mengalokasikan anggaran Rp 4 milyar untuk pengadaan tanah SMA 2 Simpang Ulim sumber APBA, 

Selanjut nya hasil penetapan NJOP oleh Kantor Jasa Penilaian Publik(KJPP) menetapkan NJOP Rp 200 ribu lebih dengan total pembayaran Rp 3, 160,000,000.

NJOP yang ditetap tahun 2021 naik drastis dibandingkan harga jual beli tahun 2018 dengan nilai tanah tersebut Rp. 23,000 atau sebesar Rp 350,000,000 dengan luas tanah, 15000 m2.

sampai saat ini media ini belum bisa mendapatkan akses maupun alamat KJPP untuk konfirmasi soal dasar penetapan NJOP yang di nilai adanya dugaan mark up harga oleh aktivis lembaga anti korupsi tersebut.

Reporter : ZAS
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Mark up Harga Tanah SMA 2 Simpang Ulim, GMPK Nilai Potensi Kerugian Uang Negara

Terkini

Topik Populer