terkini

Pemda Muratara Keluarkan Perda Terkait Pilkades

2/08/22, 16:12 WIB Last Updated 2022-02-08T09:12:41Z
MURATARA, MA - Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), untuk pertama TPS tidak boleh lebih dari 500 peserta, Selasa (08/02/22).

Seperti yang di jelaskan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak dan Perempuan (DPMD- P3A) , Hj Gusti Rohmani untuk pemilihan kepala Desa tahun ini tidak boleh lebih dari 500 peserta di tiap tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Berdasarkan Perda yang berlaku selama ini dan merujuk pada aturan dari pusat tentang pemilihan Kepala Desa, maka di cetuskan tiap tiap TPS itu tidak boleh lebih dari 500 orang pemilih, sebab jika lebih dari itu tentunya kita sudah melanggar aturan," terang Kadis. 

Kemudian Kadis juga mengatakan, langkah ini adalah bentuk antisipasi terhadap kerumunan masa yang bisa saja meningkatkan lonjakan kasus Covid 19.

"Ini adalah langkah antisipasi terhadap perkumpulan massa, dimana pada saat ini kita belum bisa di katakan bebas dari Covid 19, maka dari itu pemerintah menetapkan untuk pilkades mendatang tiap TPS jangan lebih dari 500 orang, jika di Desa tersebut ada sekitar 1000 pemilih maka TPSnya harus dua tempat," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk Pilkades pada mendatang ada sekitar 50 Desa di kabupaten Muratara, dan itu pemilihan serentak.

"Pilkades tahun ini ada sekitar 50 Desa dan pemilihan serentak, untuk di ketahui Perda atau Perbup sekarang ini masi tahap penggelodokan oleh anggota DPR, guna Merevisi dari pada aturan aturan yang dulu, mungkin dalam waktu dekat akan segera di terapkan", bebernya.

Kemudian tambah ia, dirinya berharap agar Pilkades mendatang bisa berjalan dengan aman dan bisa berjalan dengan harapan.

"Kita berharap agar pilkades mendatang bisa berjalan dengan baik, dan tidak ada konflik baik sesama calon Kepala Desa maupun masyarakat itu sendiri," harapnya. (AkaZzz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemda Muratara Keluarkan Perda Terkait Pilkades

Terkini

Topik Populer