terkini

Soal Dugaan Ilegal logging, Polres Aceh Singkil Segera Periksa Ketua DPRK

Pujo
2/25/22, 11:37 WIB Last Updated 2022-02-25T04:37:27Z
Foto: Barang bukti Kayu yang diamankan Polres Aceh Singkil

Aceh Singkil-mediaadvokasi.id 
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mahyudi Herman, melalaui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim menyebutkan, Kasus dugaan illegal logging Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang terus berlanjut.dan akan segera di periksa. 

Dugaan kasus illegal logging Ketua DPRK Aceh Singkil segera diperiksa, karena
Izin dari Gubenur Aceh untuk memeriksa Ketua DPRK tersebut, sudah dikantongi Pihak Kepolisian Aceh Singkil. 

"Izin itu turun pada 16 Februari 2022 lalu yang isinya adalah memberikan izin kepada penyidik kepolisian negara republik indonesia dalam hal ini Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk melakukan tindakan hukum berupa proses penyidikan terhadap terlapor, Hasanudin Aritonang" kata Halim saat coffee morning dengan sejumlah wartawan di Meet Up Coffee Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (24/2/2022)


Dikatakannya, saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu surat pengantar dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, terkait dengan izin pemeriksaan terhadap terlapor.

“Jadi kita masih menunggu pengantar dari Polda Aceh, kemudian diteruskan melalui Ditreskrimsus akan memberikan surat pengantar ke Satreskrim Polres Aceh Singkil terkait dengan izin tersebut,"katanya.

Disebutkannya, saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap tujuh orang diantaranya pelapor, Burhanuddin dan dua rekannya, pembuat kapal, Sawirman dan beberapa orang lainnya.

Usai pemeriksaan terhadap terlapor, kepolisian bakal melakukan pemanggilan terhadap ahli dari KPH VI. Selanjutnya juga akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Kepolisian sebelumnya telah mengamankan barang bukti satu buah kapal belum jadi yang terbuat dari kayu dan beberapa kayu papan panjang 25 meter.

“Barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres, kecuali kapal lantaran ukurannya besar sehingga masih berada di TKP Desa Gosong Telaga Timur,”ungkap Halim.

Sebelumnya pada tanggal 3 Desember 2021, Burhanuddin Malau, warga Desa Gosong Telaga Barat melaporkan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 (k) dari undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Politisi Partai Golkar itu dituding menggunakan kayu tidak berizin untuk membuat kapal boat besar berukuran 25 GT di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara.

Burhan menduga, kayu illegal tersebut berasal dari hutan produksi Alba di daerah Lae Balno Kecamatan Danu Paris perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. Kayu itu merupakan kayu kelas satu berjenis kayu damar.

Sekitar lima bulan sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Burhan mengungkapkan telah menyampaiakan perihal dugaan illegal loging yang dilakukan oleh salah seorang warganya kepada Kepala Daerah. Namun tak mendapat tanggapan.

Dirinya berharap ada kepastian hukum atas laporannya tersebut.

“Harapan saya kepada penegak hukum menyangkut laporan saya kepada kepolisian Aceh Singkil supaya diberikan kejelasan dan kepastian kepada publik atas laporan dugaan perambahan hutan atau illegal loging yang dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Singkil,” kata Burhan ketika dikonfirmasi Media ini di Singkil pada Senin (31/1/2022) sore.

Menurutnya, selama ini sering ditemui masyarakat kecil diwilayahnya yang mengambil kayu, hanya 10 lembar atau 30 lembar ditangkap oleh penegak hukum.

“Contohnya salah satu masyarakat Desa Rantau Gedang bernama Anto, kemudian warga Pulau Banyak juga ditangkap. Itu barang bukti papan panjang didepan kantor Polsek Singkil yang kabarnya sudah divonis 3 tahun 7 bulan penjara,” ungkapnya.

Sepengetahuan Burhan, polisi telah menaikan status laporannya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu Ia juga mengaku sudah dua kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Pada saat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Aceh Singkil-Subulussalam Yakarim Munir, meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengeluarkan izin pemeriksaan polisi terhadap Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang atas dugaan illegal loging.

“Supaya isunya tidak liar, Bapak Gubernur Aceh yang notabene harus dimohonkan memberi ijin untuk diperiksa pejabat, sesegera mungkin agar status ini jelas, tidak mengambang supaya aparat penegak hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku mengingat statusnya sudah penyelidikkan,” ungkap Yakarim kepada sejumlah wartawan di Singkil, Senin 31 Januari 2022 sore.

Dirinya yakin polisi akan menegakkan hukum yang sebenarnya tidak hanya tajam kebawah dan tajam juga keatas, bahkan konon pejabat yang terlibat, maka diyakini akan mendapat hukuman tambahan.

“Terbukti Kapolres Aceh Singkil dalam tempo lebih kurang 10 hari, dari status lidik langsung berproses menjadi sidik tingkatan penyidikannya. Kita apresiasi itu,” ungkapnya.

Yakarim mengungkapkan fakta lain dari kasus illegal loging ini. Selain laporan Burhanuddin yang berlokasi di Desa Gosong Telaga Timur, ternyata juga ditemukan dibelakang Kantor Partai Golkar yang berada di Desa Gosong Telaga Barat, kapal boat yang juga diduga bahan bakunya menggunakan kayu illegal.

Dirinya mendapat laporan dari warga adanya truk tronton membawa kayu diduga illegal berasal dari hutan produksi Alba di Kecamatan Danau Paris.

“Atas informasi ini, ia bersama Burhan dan seorang temannya bernama Pukak Singkil, berinisiatif mengecek langsung di belakang kantor Golkar karena ada dugaan kegiatan ilegal, pembuatan kapal yang diduga bahan bakunya illegal, pada saat itu sedang dibuat belum dicat,” imbuhnya.

Ia menduga kayu itu merupakan jenis kayu yang dilindungi, yakni kayu damar dengan panjang lebih kurang 20 meter ke bawah diatas 10 meter.

Tak hanya itu, ia juga kembali mendapat informasi dari masyarakat. Sebelum dibawa ke kantor Golkar, kayu-kayu tersebut ditemukan berada di sekitar rumah oknum yang dilaporkan Burhan di Kawasan Kuta Kerangan Kecamatan Simpang Kanan.

“Kemudian menggunakan truk tronton dan alat berat untuk mengangkat kayu dari suatu tempat (sambil memperlihatkan video kepada sejumlah wartawan),” ungkap Yakarim.

Terkait dugaan pembuatan kapal dengan bahan baku kayu illegal yang berada dibelakang Kantor Partai Golkar, Yakarim mengatakan belum melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Atas temuan tersebut, dirinya melakukan upaya terlebih dahulu melaporkannya kepada Bupati Aceh Singkil sekitar bulan Juli 2021 dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.

Yakarim berujar, ingin mendapat respon dari Bupati terhadap dugaan pejabat yang turut serta menampung, menerima, memanfaatkan, menggunakan sesuai dengan undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Inilah WA saya melaporkan kepada Pak Bupati, kita ingatkan Bupati supaya ada upaya pencegahan dari pejabat selaku kepala daerah terlebih Bupati juga sebagai Ketua Golkar Aceh Singkil,”

Namun, Yakarim mengungkapkan upayanya tersebut tidak mendapat respon pencegahan dari Bupati Aceh Singkil sehingga terkesan adanya pembiaran, hingga terjadi temuan dugaan bahan-bahan kayu illegal di Desa Gosong Telaga Timur yang ternyata dilakukan oleh oknum yang sama.

“Disini berarti pejabat yang dalam hal ini Bupati terjadi pembiaran, dan itu pidana juga ada pasalnya. Inilah yang sedang saya pertimbangkan, jangan nanti dikira dendam atau karena nggak senang, bukan tapi ini soal penegakan hukum keadilan tanpa tebang pilih,”

Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan, membedah bukti-bukti untuk mempertimbangkan membuat laporan demi penegakkan hukum yang tajam kebawah dan keatas.

LMR-RI Aceh Singkil-Subulussalam merupakan lembaga bantuan hukum yang diminta oleh Burhanuddin untuk mendampinginya baik itu di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.

Sementara pada Kamis, 3 Februari 2022 Bupati Aceh Singkil Dulmusrid pernah menanggapi kasus yang sedang menimpa Ketua DPRK.

Bupati Dulmusrid pada saat itu mengatakan, jika memang terbukti Hasanudin Aritonang bersalah, silahkan proses secara hukum. Namun jika tidak ada buktinya, maka jangan asal-asalan saja. 

“Bukti dan fakta itu harus disiapkan secara jelas, dimana posisinya, siapa yang mengambil, jika hanya rasa sakit hati mohon maaf saya selaku ketua DPD Partai Golkar Aceh Singkil tidak bisa mengakomodir hal tersebut,” kata Dulmusrid ketika ditemui di ruangannya.

Penegak hukum, kata dia, diminta agar berlaku adil dalam menangani kasus apapun. 

“Polisi harus adil dalam menindaklanjuti kasus ini, jangan gara-gara unsur politik dan jabatan publik berita ini digiring. Jika begitu mohon maaf, saya sebagai pejabat daerah dan sekaligus Ketua Golkar tetap membela sebenar-benarnya,”

Dulmusrid juga berpesan, siapapun dia berlakulah adil dan tegakkan hukum yang benar, tajam keatas dan tajam kebawah. Ia mempersilahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

“Tindaklanjutilah semuanya yang melakukan illegal logging baik itu pejabat atau pun masyarakat biasa harus ditindaklanjuti semuanya dan jangan ada unsur kebencian,” bebernya.

Ketika disinggung mengenai laporan Yakarim Munir terhadap Bupati melalui pesan Whatsapp yang tidak ada respon. Ia berujar, sengaja tidak meresponnya dan memilih untuk diam.

Lantaran hal itu menurutnya, itu bukan urusannya. “Untuk apa saya merespon, toh itu bukan urusan saya,” katanya.(Ahmad)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Dugaan Ilegal logging, Polres Aceh Singkil Segera Periksa Ketua DPRK

Terkini

Topik Populer