terkini

Dua Pelaku Bandar Togel Onlene Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Besar

Pujo
3/01/22, 11:35 WIB Last Updated 2022-03-01T04:35:25Z
Jantho-mediaadvokasi.id
 Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar, telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online (Togel Online) dengan peranan selaku Bandar Togel Online pada situs NEXTOGE, Pada hari Senin (28/2).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kec. Suka makmur Kab. Aceh besar, maraknya terjadi transaksi judi togel yang selanjutnya oleh Tim setelah melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku judi togel online tersebut yakni pelaku berinisial LF (34) dan RM (35) merupakan warga kecamatan suka makmur, Aceh Besar. 
"Pembeli datang kepada pelaku untuk membeli nomer jitu ( togel ) kemudian uang tersebut di deposit oleh pelaku apabila menang para pelaku mendapatkan Fee sebesar 15%", kata kasat.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna Penyidikan. 

Bahwa kedua pelaku telah bermain judi togel online tersebut lebih kurang selama 1 (satu) tahun.

Menurut AKP Ferdian, Para pelaku akan dikenakan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jurnalis : Tika.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pelaku Bandar Togel Onlene Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Besar

Terkini

Topik Populer