terkini

Dugaan Korupsi di RSUD M Zein Painan, DPD LSM LIRA Pessel Surati Kejati

3/26/22, 01:48 WIB Last Updated 2022-03-25T18:48:30Z
 

Pesisir Selatan, MA - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Pesisir Selatan (DPD LSM LIRA Pessel) resmi menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait proses hukum yang bergulir RSUD Painan.(2022/03/25) 

Hal itu terkait diduga proyek relokasi RSUD M Zein Painan terindikasikan banyak penyimpangan dan merugikan keuangan negara Rp 32,135 Miliar.

 Ketua DPD LSM Lira Pessel., Erizal, SH melalui Sekretaris., Rega Desfinal, ST menyampaikan, bahwa kami secara resmi telah menyurati kedua lembaga ini dan telah berkoordinasi tentang dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Painan. 

 DPD LSM LIRA Pessel berkomitmen untuk mengawal kasus ini,dan telah menyurati tentang perkembangan kasus 
Ini semata-mata atensi dari lembanga kami untuk mengawal dugaan korupsi yang terjadi dan ini sudah menjadi informasi buat publik.

 DPD LSM LIRA Pessel melihat dari poin-poin hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar terhadap proyek relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak.

Adapun hasil audit BPK RI Perwakikan Sumbar nomor : LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pembangunan relokasi RSUD M Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes nomor: 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan pembangunannya tidak didukung dengan dokumen Amdal.

2. Pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi PT Pandu Persada selaku konsultan perencana kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah dan pematangan lahan tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL UPL.

Hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Narotama Surabaya (UNS) yang diketuai oleh Dr Ir Koespiadi, MT tanggal 29 Agustus 2018 menyimpulkan, bahwa pelaksanaan pembangunan gedung relokasi RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, yaitu SNI 8470 (2017), ICE MoGE Vol. 2 (2012), ACI 318-14, SNI 2847-2013, yaitu serviceability pondasi bangunan sudah tidak terpenuhi.

Mengingat pondasi konstruksi sarang laba-laba (KSLL) tidak mampu memikul beban bangunan. Ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung dan bangunan gedung menyimpan tegangan potensial akibat terjadinya penurunan fondasi secara terus menerus. Lagi pula, penggunaan konstruksi fondasi KSLL sudah dibekukan oleh Kemenkum-HAM, karena ada sengketa.

3. Proses pelaksanaan pengadaan (lelang) tidak sesuai Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yaitu, dokumen yang diunggah PT Waskita Karya (Persero). ditemukan dokumen yang menggunakan materai asli dengan nomor berbeda dengan nomor yang di-upload, dan terdapat perubahan materai pada jaminan Fire Supression.
 Berdasarkan pemeriksaan terhadap proses lelang yang dilaksanakan melalui proses e-procurement oleh ULP Kabupaten Pessel, terindikasi ada persekongkolan diantara peserta lelang yang memasukan penawaran dengan temuan sebagai berikut:

a. Terdapat kesamaan dokumen dukungan.

b. Seluruh penawaran mendekati HPS.

c. Pengunaan IP Address (identitas setiap perangkat komputasi) yang sama pada seluruh penawar.

Akibat penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32,135 miliar.

Sebelumnya, telah disampaikan, bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar terhadap LKPD Tahun Anggaran 2016 Nomor: 35.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati (Hendrajoni) agar meminta pertanggung jawaban Bupati Pessel periode 2010-2015 (Nasrul Abit), karena pelaksanaan proyek relok.wartawan(Chandra s)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi di RSUD M Zein Painan, DPD LSM LIRA Pessel Surati Kejati

Terkini

Topik Populer