terkini

Polda Sumbar Ungkap Penyelundupan Kura-kura, Harganya bikin ngeri!

3/09/22, 19:31 WIB Last Updated 2022-03-09T12:31:55Z


Sumbar, MA - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap pelaku penjualan hewan dilindungi jenis kura-kura yang diekspor ke Thailand dan Vietnam.


Pelaku berinisial MIH, 27 tahun, warga Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh itu ditangkap pada Senin (7/3/2022) malam di kediamannya.


Pelaku sudah melakukan aksinya ini sejak tahun 2021 lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (9/3/2022).


Satake menjelaskan, kura-kura yang didapatkan pelaku dari Jakarta dan Papua tersebut dijual secara online. Bahkan tak sampai di sana, hewan dilindungi tersebut juga diekspor hingga ke Thailand dan Vietnam melalui jalur laut.


“Salah satu jenis kura-kura tersebut dihargai Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per ekornya,” ujarnya.


Saat ini, polisi telah menahan pria bertato tersebut. Barang bukti yang disita di antaranya, enam ekor kura-kura baning coklat dalam keadaan hidup.


Kemudian, 350 ekor kura-kura jenis labi-labi jenis moncong babi yang disimpan di dalam tujuh kotak plastik serta satu telepon seluler (ponsel) milik MIH.


“Kura-kura itu akan segera dilepasliarkan lagi setelah selesai menjalani proses penyidikan,” tuturnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sumbar Ungkap Penyelundupan Kura-kura, Harganya bikin ngeri!

Terkini

Topik Populer