terkini

Proyek PU BM Madiun Tanpa Papan Nama

3/07/22, 15:56 WIB Last Updated 2022-03-07T08:56:28Z

 


MADIUN, MA - Program pembangunan Kota Madiun terus di kebut,untuk merubah wajah kota sejuta bunga. Namun program pembangunan tersebut banyak yang di kerjakan tidak sesuai juknis yang harusnya wajib di taati.  


Masalah sepele tapi berdampak kurang bagus, salah suatu contoh pembangunan pengerjaan rehab Trotoar dan kanstin di jln. Abdul Rahman Saleh Kota Madiun Jawatimur , proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh penyedia Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Binamarga,untuk tahun anggaran 2022 tersebut tanpa memasang papan nama, dan diduga campuran material yang tidak sesuai standar. 


Di tahun anggaran 2022 ini Kota Madiun melalui Dinas PU alokasikan pengerjaan 11 titik nantinya, dan yang baru di kerjakan sekitar 6 titik lokasi yang tersebar semua proyek PL (Penunjukan Langsung). 


Masalah ini tengah di sorot serius oleh lembaga Non Gouverment LSM.ABIMANTRANA .Madiun, menurut Dhanang Ganden. yang merupakan tim investigasi LSM ABIMANTRANA memang banyak sekali proyek tanpa memasang papan nama, pengerjaan pula yang tidak sesuai speck, walaupun itu kecil nilainya namun harusnya tetap mutu dan kwalitas yang harus jadi pedoman bukan malah di kerjakan seenaknya akibat kurangnya monitoring Dinas terkait.


Hal tersebut sangatlah disayangkan. Anggaran yang cukup besar menjadi ladang untuk mencari keuntungan pribadi... IRONIS ..!  


Sebetulnya fungsi papan nama proyek ,adalah berisikan peringatan,atau pemberitahuan kepada masyarakat yang melintas jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek , dengan maksud biar masyarakat tau brapa besar biaya /anggaran , apa yang di kerjakan lagi pula rambu itu wajib, apalagi proyek proyek itu di kerjakan di lokasi padat penduduk atapun padat arus ,banyak masyarakat yang melintas di lokasi...pungkasnya. 4/3/2022


Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Juga Permen PU,Nomor 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ,juga Nomor 12/PRT/2014. tentang penyelenggaraan Sistim Drainase Perkotaan.


Sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama, itu sudah jelas menyalahi prosedur aturan, bahkan patut dicurigai kalau proyek itu dilaksanakan tidak sesuai Speck sejak awal. (Purwanto) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek PU BM Madiun Tanpa Papan Nama

Terkini

Topik Populer