terkini

Tokoh Masyarakat Minta Polres Anggara Proses Kades Kerukunan Bagikan BLT Pada Perangkat Desa

Pujo
4/09/22, 13:10 WIB Last Updated 2022-04-09T06:10:01Z
Photo, Puluhan Warga Masyarakat Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, di Kantor Camat Saat Melaporkan Kadesnya.

Aceh Tenggara-mediaadvokasi.id 
Tokoh Masyarakat Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Minta Pada Polres Proses Secara Hukum Kadesnya Bagikan Dana BLT Desa Pada Perangkat Desa dan Tidak Tepat Sasaran.

Rasidin tokoh masyarakat dan mantan kepala desa Kerukunan, Jum'at 08-4-2022, dikediamannya pada media ini mengatakan, dengan didampingi puluhan masyarakat telah melaporkan Iskandar Muda Kepala Desanya pada Camat Bukit Tusam, seminggu yang lalu, karena telah menyalah gunakan wewenang dengan membagikan dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tidak sesuai kriteria penerima manpaat.

Dari 82 penerima BLT ada diantaranya 2 anggota BPK, 2 istri BPK dan 1 kepala dusun, dan adalagi beberapa kepala keluarga yang memiliki ekonomi atau penghasilan yang mencukupi, bahkan anak lajang dan anak gadis yang belum berumah tangga dapat BLT, hal ini dilakukan Iskandar selaku kepala desa,  tidak lepas dari imbas pilkades, tahun lalu karena bagi pendukung kades pada saat pemilihan dulu, perangkat desa dan warga desa yang ekonominya berkecukupan dan tidak layak, di berikan BLT.

Sedangkan pihak pendukung kades yang kalah, walaupun ekonominya kekurangan dan layak menerima BLT tidak mendapatkan, namun ironisnya usai melaporkan ke camat selang satu hari, Camat melalui telepon selulernya mengatakan, pada Rasidin  jangan sebar luaskan dulu, dalam beberapa hari ini, camat memanggil kepala desa, tapi hingga hari ini belum ada tindak lanjutnya.

Rasidin yang akrap di paggil Win Cane, tambahkan yang mana kita ketahui, Dana Desa Tahun 2022, 40% dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, untuk BLT, dan merupakan program Pemerintah yang dijalankan melalui Kementrian Desa PDTT, program BLT tersebut dijalankan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim yang terjadi di desa.

Dengan demikian sebelumnya pihak pemerintahan desa harus  mensosialisasikan melalui musyawarah desa, apa itu BLT dan kriteria penerima dan syarat mendapatkannya, selanjutnya bagi calon penerima BLT mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak desa ke Pusat, dengan syarat harus dilengkapi diantaranya surat keterangan miskin, data identitas pribadi KTP dan data keluarga berupa KK.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami minta kepada pihak penegak hukum khususnya Polres Aceh Tenggara menindak tegas atas prilaku oknum kades desa kerukunan, yang membagikan dana BLT desa tidak tepat sasaran, dan tidak transparan pada masyarakatnya, serta tidak memberikan hak masyarakat miskin dan juga melawan program Pemerintah Pusat untuk menuntaskan kemiskinan, tegas Rasidin.

Juma'at sore (8/4) media ini , melalui pesan Whats App mengkomfirmasi Iskandar Muda kepala desa kerukunan kecamatan bukit tusam kabupaten aceh tenggara, terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dalam membagikan dana BLT desa ke pada perangkat desa, anak lajang dan anak gadis, serta masyarakat mampu diberikan sedangkan masyarakat miskin atau tidak mampu tidak diberikan dana  BLT, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tokoh Masyarakat Minta Polres Anggara Proses Kades Kerukunan Bagikan BLT Pada Perangkat Desa

Terkini

Topik Populer