Redelong- mediaadvokasi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunakan narkotika jenis ganja. Pelaku berinisial SM alias B (40) tahun berhasil di amankan petugas pada hari Kamis, (12/5/22), sekitar pukul 18:00 WIB, di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah,
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi membenarkan adanya penangkapan bagi satu orang pelaku berinisial SM alias B yang diduga melakukan penyalah guna narkotika jenis ganja.
"Pelaku merupakan warga Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo
Kabupaten Bener Meriah" kata Sianturi.
Lebih lanjut menurut Sianturi, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus ganja kering dengan berat 250 Gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, satu buah Handphone merek Nokia, uang tunai Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi BL 5284 DO.
"Penangkapan ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu lapangan bola Voly di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, sering terjadi jual beli ganja. sehingga warga merasa sangat resah." jelasnya.
"Atas informasi tersebut saya beserta anggota langsung melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut" lanjutnya
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan yang mengaku berinisial SM alias B (40) yang sedang menonton Bola Voly.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 16 bungkus ganja kering yang di simpan didalam bagasi sepeda motor milik pelaku. Dan pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut" Tutup Iptu Sianturi.( * )