terkini

Ijinkan Isteri layani nafsu teman sendiri di hotel, Suami di bekuk Sat Reskrim Polres Madiun.

5/30/22, 19:27 WIB Last Updated 2022-05-30T12:27:57Z

 


MADIUN, MA -Sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP "Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan". Itulah hukuman yang menimpa Pria berinisial FHP (32) asal Kota madiun yang tidak lain adalah suami syahnya Korban berinisial LR isterinya sendiri yang  memperbolehkan di setubuhi temannya sendiri  berinisial JS dan di hargai Rp 650.000 dan sebungkus rokok. 


Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Riyan Wira Raja Pratama menyatakan, kendati atas persetujuan sang istri namun tindakan FHP (suami LR)  termasuk tindak pidana mucikari dan ancaman hukuman 3 bulan penjara. 


“Hal itu melanggar pasal 506 KUHP, barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari cewek yang dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan,” ungkap AKP Riyan Wira Raja Pratama. 


Kejadian Berawal saat JS lelaki hidung belang  menemui temannya berinisial JS dengan tujuan meminta bantuan  mencarikan seorang  perempuan untuk melayani nafsu birahinya. 


Mendengar niat temannya tersebut JS sang suami lalu memerintahkan LR Isterinya sendiri untuk melacurkan diri. Melalui Hanphone suaminya, kemudian sang isteri mengirim foto dan nomer whatsapp miliknya sendiri untuk melakukan tawar menawar harga dan di sepakati bersama Rp 500.000. 


Sesuai yang di ketahui dan telah di sepakati bersama, pada tanggal 21 mei sepasang suami isteri ini berangkat ke salah satu hotel di kawasan Dolopo. 


Setibanya di hotel tersebut, lalu sang suami menerima sejumlah uang pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan dengan jumlah keseluruhan Rp 650.000 berikut satu bungkus rokok dari temannya tersebut yang kemudian setelah itu keduanya pun masuk kesalah satu kamar hotel. 


Merasa sudah menerima transaksi hasil melacurkan diri isterinya sendiri kepada temannya, sang suami inipun duduk santai di sebuah warung angkringan menunggu isterinya selesai berkencan. Dan akhirnya berhasil di Bekuk Tim satuan Satreskrim Polres Madiun. 


Bersama tersangka perkara kasus lainnya, kasus Prostitusi ini telah di lakukan Pers Release oleh Polres Madiun Minggu 29/5/2022. Dan pelaku sudah di lakukan penahanan di sel tahanan Mapolres madiun.

(Pambu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ijinkan Isteri layani nafsu teman sendiri di hotel, Suami di bekuk Sat Reskrim Polres Madiun.

Terkini

Topik Populer