terkini

Diduga Galian Pasir di Kota Bitung Tidak Memiliki Ijin.

6/08/22, 09:08 WIB Last Updated 2022-06-08T02:08:33Z


BITUNG,MA-Lokasi tambang pasir galian C ilegal di Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, di sorot Ketua Umum Ormas Manguni Minaesa. Senin (07/06/2022).


Dari informasi, lokasi tambang pasir galian C ilegal ini milik  dari Rut Pangalila warga Kelurahan Girian, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dan di jual kepada Sabina Ganda warga Kelurahan Tendeki, untuk di jadikan lahan lokasi tambang pasir galian C ilegal.


Sabina Ganda ketika di konfirmasi melalui via seluler mengatakan, lahan yang dia kelola di beli dari Rut Ganda. Lahan yang ia beli untuk di jadikan lokasi tambang pasir galian C.


"Lahan ini saya beli dari Rut Ganda, soal ijin kami tidak punya" katanya kepada wartawan


Lanjutnya, untuk galian C di Kelurahan Tendeki semuanya tidak memiliki ijin.


"Coba di cek saja, kalau galian C di Kelurahan Tendeki semuanya ada ijin, jangan cuma lokasi saya yang di datangi" jelas Ganda


Ketua umum ormas Manguni Minaesa Robi Supit mengatakan,

Pemerintah kota bitung (Pemkot) sepertinya sudah tidak mampu lagi menghentikan kegiatan galian C ilegal di kota Bitung. 


"mungkin pejabat yang di tugaskan tidak memiliki kompetensi pada bidang yang di percayakan, sehingga galian c yang tak mengantongi ijin masih saja beroperasi" ucap Supit


Lanjut Supit, adapun upaya penghentian kegiatan dan pemeriksaan pelaku galian ilegal selama ini hanyalah sekedar pencitraan saja seolah-olah tegas dalam menerapkan aturan.


"Penerapan sperti ini membuat pelaku galian pasir ilegal merasa tindakan ilegal yang mereka lakukan tidak memiliki konsekwensi hukum, sehingga berulang ulang mereka melakukan praktek galian pasir ilegal" jelas Supit Senin (07/06/2022).


Harapan saya selaku masyarakat meminta pemerintah Kota bitung (Pemkot) menempatkan pejabat yang berani dan tau aturan hukum agar setiap proses penindakan dapat berakhir pada proses pengadilan

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Galian Pasir di Kota Bitung Tidak Memiliki Ijin.

Terkini

Topik Populer