terkini

“Ditengah pengajian dan doa bersama untuk Yayasan Gedung Wanita Bandung dan Putra Pertama Ridwan Kamil, pengosongan sepihak dilakukan oleh Kodam III Siliwangi"

6/02/22, 15:11 WIB Last Updated 2022-06-02T08:11:12Z


Bandung,MA-Selasa, 31 Mei 2022 bertempat di Yayasan Gedung Wanita Bandung Jalan  L. L.R.E. Martadinata No.84, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 08.00 WIB Pengurus Yayasan Gedung Wanita mengadakan Pengajian serta Do'a bersama yang dipimpin oleh ust. Muhammad Hasan S.Ag., dan dihadiri oleh anggota Pengurus Yayasan Gedung Wanita dan angota pengurus organisasi lain. Pengajian ini bertujuan untuk mendapatkan keberkahan bagi Yayasan Gedung Wanita serta turut mendoakan Emmiril Khan Mumtadz  yaitu anak pertama dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aaree Swiss. 


Ditengah Acara Pengajian dan Do’a bersama tersebut terjadi dugaan Pembongkaran/Pengosongan Paksa dan/atau tanpa dasar yang dilakukan oleh Kodam III Siliwangi.


Sekitar lebih dari 6 truk TNI AD dikerahkan oleh Kodam III Siliwangi untuk  mengangkut barang-barang hasil pembongkaran atau pengosongan Bangunan Yayasan Gedung Wanita.


Ketua Pengurus Yayasan Gedung Wanita Bandung yaitu Ibu Raden Asih Nur Aisah mengatakan bahwa ia dan Pengurus Yayasan Gedung Wanita Bandung lainnya baru mengetahui bahwa Bangunan Yayasan Gedung Wanita telah dikosongkan secara paksa setelah melihat pintu-pintu bangunan telah dirusak dan barang-barang milik Yayasan Gedung Wanita sedang dimasukkan kedalam Truck TNI AD atau sesaat setelah acara pengajian dan Do’a Bersama telah usai dilaksanakan.


Mengetahui aksi Pengosongan yang dilakukan oknum Kodam III Siliwangi, Ibu Raden Asih Nur Aisah sebagai Ketua Pengurus Yayasan Gedung Wanita mengatakan "...kami cukup prihatin sedih tapi tidak bisa berbuat apa-apa, karna menurut saya, proses hukum ini sebetulnya masih dan sedang berjalan dan putusan dari pengadilanpun belum ada tetapi pihak kodam sudah melaksanakan semacam eksekusi satu pihak. Menurut saya dari segi hukum juga mungkin tidak benar, tapi terus terang bahwa kami sedang mengkuasakan persoalan ini kepada kuasa hukum untuk menangani, melanjutkan dan membantu dari kegiatan ini. Mudah-mudahan proses hukum berjalan dengan baik, dan allah memberikan jalan yang terbaik untuk kita. Bahwa kita sebetulnya tidak ingin menguasai sama sekali tetapi kami hanya memohon bahwa tempat berkumpulnya organisasi wanita ini bisa di gunakan, karena kami disini sudah 60 tahun berkiprah untuk mengelola gedung wanita. Kami berharap kuasa hukum dapat memperjuangkan ini agar kami bisa mengelola gedung ini, kami hanya menjalankan amanah dan merupakan ibadah tidak ada lebih dari itu...” selain itu Hj. Airilla Chairani,yang menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Gedung Wanita Bandung berpendapat bahwa “...Menurut saya ini menyalahi hukum karena kita sudah memasukan gugatan dimana didalam undang-undang tanah atau bangunan apabila ada sengketa tidak boleh diganggugugat seperti itu, tapi saya tidak mengerti setingkat kodam bisa berpandangan lain daripada hukum. Saya prihatin sekali 60 tahun Yayasan Gedung wanita berkiprah di Gedung ini baru kali ini terjadi hal seperti ini, Mudah-mudahan kita serahkan kepada allah, allah yang maha tau solusi yang terbaik untuk kita...”.


    Andreas Situmeang, S.H dari Kantor Hukum As&Co selaku Kuasa hukum dari Yayasan Gedung Wanita menyampaikan “...Terhadap objek tanah dan bangunan Jl. L.L.R.E. Martadinata No.84 Bandung ini tengah berperkara di PN Bandung Kelas IA Khusus. Seharusnya pihak Kodam III Siliwangi atau siapapun itu harus patuh pada hukum. Indonesia ini negara hukum rechtsstaat bukan negara kekuasaan machstaat. Atas pengosongan sepihak ini dikhawatirkan menimbulkan citra buruk TNI dimata masyarakat..." "...terkait pengosongan ini kami akan lakukan upaya hukum..." pungkasnya.


Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Yayasan Gedung Wanita menambahkan "...Pihak Kodam III harusnya taat asas,taat etika dan taat hukum dalam melakukan pengosongan terhadap obyek yang sudah masuk ranah pengadilan tidak boleh dilakukan secara paksa terkecuali ada ijin dari Pengadilan dimana obyek perkara tersebut berada, dengan tindakan yang tidak taat tersebut sangat disesalkan jangan sampai masyarakat Indonesia memandang TNI sama di Jaman Orba yang lebih mengedepankan kekuasaan dibandingkan hukum. Dalam kesempatan ini memohon kepada Panglima TNI dan Presiden sebagai Panglima Tertinggi dapat memulihkan kembali citra TNI kejalur yang benar dengan memberikan keadilan kepada ibu-ibu dalam naungan Yayasan Gedung Wanita"

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • “Ditengah pengajian dan doa bersama untuk Yayasan Gedung Wanita Bandung dan Putra Pertama Ridwan Kamil, pengosongan sepihak dilakukan oleh Kodam III Siliwangi"

Terkini

Topik Populer