terkini

DPRD Muratara Gerah, Masi Ada PT Yang Nakal Dan Tidak Mentaati Aturan.

6/08/22, 08:53 WIB Last Updated 2022-06-08T01:53:14Z

 


MURATARA,MA-Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lakukan Infeksi Mendadak (Sidak) di salah satu perusahaan yang di anggap tidak bisa mentaati aturan.  Selasa (07/6/22) 





Kedatangan Anggota Komisi III tersebut didampingi beberapa istansi terkait 

Dishub,  PU BM  dan beberapa anggota personil Satuan Polisi Pamong praja (Sat Pol PP)




Ada pun perusahaan yang diduga tidak ta'at aturan tersebut yakni, Perusahaan Terbatas Sinar Rawas Gemilang (PT SRG) yang bergerak dibidang pengangkutan batu bara yang berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat yang berlokasi di simpang nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. 




Benar saja, saat anggota Dewan tersebut datang ke lokasi yang selama ini selalu dikeluhkan masyarakat,  terlihat kendaraan pengakut batu bara lalu lalang lewat di jalan poros Kecamatan, dengan tonase yang melebihi kapasitas



Iwayan Kocap salah satu anggota komisi III DPRD Muratara  Mengatakan jika sidak yang dilakukan ini untuk membantu keluhan dari pada masyarakat yang terdampak akibat aktivitas dari mobil mobil besar pengangkut batu bara yang lewat tanpa aturan jam. 



"Hadirnya kami disini menyikapi dari pada laporan masyarakat, yang dimana mereka sudah merasa resah akibat aktivitas mobil mobil besar pengangkut batu barah yang lewatnya tanpa jam dan tanpa aturan, sedangkan ini jalan Negara bukan jalan perusahaan", Jelas iwayan 




Menurut ia , seharusnya jalan poros atau jalan negara tidak boleh dilalui oleh perusahaan, dan mereka harus bikin jalan sendiri, jika seperti ini jelas perusahaan tersebut sudah melanggar undang undang dasar mineral dan batu bara (Minerba) 



"Menurut saya berdasarkan undang undang (Minerba) setiap perusahaan itu harus memiliki jalan sendiri didalam undang undang itukan jelas, jika dibiarkan terus seperti ini jelas perusahaan tersebut sudah melanggar undang undang ".Tegas iwayan 



Kemudian Iwayan juga mengatakan masi banyak perusahaan yang nakal dan tidak mau mentaati atauran, salah satu contohnya perusahaan SGR ini. Tutup iwayan 



Sementara itu di konfirmasi terpisah melalui Humas SRG ( Sinar Rawas Gemilang)  perusahaan Batu Bara Muratara, Reza Mengatakan jika kendaraan dari perusahaan yang lewat di jalan poros tersebut sudah ditetapkan tonase nya, setiap kendaraan boleh mengangkut maksimal 12 ton saja 



"Semua mobil perusahaan pengangkut batu bara sudah kami tetapkan tonasenya, dimana setiap armada boleh mengangkut muatan seberat 12 ton, tidak ada yang melebihi kapasitas ", Jelasnya 




Kemudian Reza juga mengatakan jika kerusakan jalan atau yang melewati jalan poros tersebut bukan hanya mobil dari perusahaan tempat ia bekerja saja,akan tetapi masi banyak mobil mobil yang lewat dengan kapasitas tinggi atau Up Normal



" Tidak hanya mobil dari perusahaan kami saja yang melewati jalan ini, akan tetapi masi banyak mobil mobil besar dengan  kapasitas tinggi atau Up Normal yang juga lewat jalan sini, bahkan ada yang muatanya sampai 35 Ton per armada, jika hal tersebut jadi masalah maka kami siap menyelesaikannya dengan cara duduk bersama ".Tutup Reza 



(AkaZzz)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Muratara Gerah, Masi Ada PT Yang Nakal Dan Tidak Mentaati Aturan.

Terkini

Topik Populer