terkini

Izin Reklamasi PT. SCD Kelumbayan Di Duga Bermasalah.

6/05/22, 16:38 WIB Last Updated 2022-06-05T11:27:39Z

 


Tanggamus, MA - Adanya Kegiatan Penambangan Batu Split Di Kelumbayan Oleh Perseroan Terbatas (PT) Surya Cipta Dipa (SCD) yang beroprasi aktif sejak tahun 2018 diduga belum memenuhi ijin, tepatnya di pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus lampung. Minggu, (05/06/2022).


Dikatakan oleh salah satu warga  sekitar bahwa keberadaan penambangan tersebut juga menggangu aktifitas para nelayan, Kapal-kapal tongkang yang berlalu lalang di sekitar perairan teluk umbar dan proses penggunaan bom Dinamit setiap kali proses penambangan yang getarannya sangat berdampak pada penghasilan para nelayan-nelayan kecil, suara dan getarannya juga sangat menggangu sampai pemukiman warga" Ungkap Marpa'i.


Pada saat Tim Awak media turun meninjau dilokasi PT.SCD bertemu sejumlah warga dan nelayan yang hendak berbondong-bondong menuju PT, kegiatan penambangan tersebut juga terlihat ada penimbunan di atas bibir pantai  yang menjorok ke-laut persis serupa reklamasi, Ungkap Nopal salah satu nelayan sekitar.


" Dulu ini pasir putih,batu karang dan disini tempat kami mancing, menjala ikan bahkan banyak udang lobseter disini dulu pak, sekarang malah sudah jadi timbunan tanah dan batu dari bukit galian PT scd " terang nopal.


"Fakta dilapangan bahwa volume penimbunan tersebut sekitar lebih dari 100meter di atas perairan pantai laut umbar, potret posisi pantai telah dirubah jauh dari kondisi semula akibat dari kegiatan penambangan tersebut, Sementara temuan TIM dilapangan ditemukan bahwa PT scd hanya mengantongi izin tersus atau terminal khusus dan tertera didokumen hanya 15m x 49m saja." 


Mengenai persoalan ijin penimbunan pantai atau reklamasi tersebut diduga kuat belum memenuhi standart ijin dari Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) tentang ijin reklamasi yang dimaksud.


Diketahui bahwa ada konflik dan sempat berujung laporan kepolsek namun atas kesadaran pelapor dan terlapor akhirnya terjadi perdamaian dan pencabutan laporan, karena  masalah sesungguhnya adalah  antara PT.SCD dengan pemilik lahan dan masyarakat pekon Umbar, saat ini akses utama menuju PT tersebut tetap di Portal oleh pemilik Lahan pasalnya jalan yang dilalui PT tersebut ialah jalan milik pribadi dan bukan jalan umum.dilain hal pihak PT scd tidak pernah ada bentuk kontribusi baik perawatan pada jalan berupa perbaikan atau pemeliharan malah terkesan dibiarkan becek dan bahkan rusak. Jelas Thohmi selaku pemilik lahan yang dikuasakan.


"Warga pekon umbar juga meminta kepada pihak PT.SCD agar bersedia untuk mediasi rembuk bersama masyarakat dan pemerintah pekon umbar agar tidak ada kesimpang siuran  mengenai kompensasi Rp. 1000,-/kubikasi, yang selama ini pengakuan pihak menegement PT.SCD sudah di serahkan kepada Kakon Umbar namun masyarakat tidak mengetahui bentuk realisasi dari dana tersebut dan memperjelas bentuk kontribusi PT terhadap masyarakat pekon umbar khususnya warga dan nelayan yang terkena dampak dari kegiatan operasi penambangan PT tersebut. Namun pihak Pt scd seolah menghindar, sehingga warga sepakat kompak bersama sama dan diketahui oleh pihak pekon, untuk memblokir semua akses masuk logistik dan bahan bakar yang akan masuk ke lokasi pt scd yang memang akses tersebut adalah milik pribadi dan bukan jalan umum" Jelas Thohmi


Saat ditemui TIM, pihak managament Pt scd mengatakan "Bahwa Jamtek kita sudah bayar, kita juga sudah urus dokumen ada semua kok kita pak, Kalau masalah kompensasi atau csr sudah kami distribusikan melalui kepala pekon" Jelas Ikhsan selaku Meneger PT SCD.


Atas dasar temuan TIM kami tersebut, selanjutnya kami akan segera bersurat ke instansi terkait dalam hal ini kami meminta kepada Bupati, Gubernur, DPRD Kabupaten/Provinsi, Syahbandar, DPR RI komisi VII, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polisi Air (POLAIR). Agar dapat meninjau langsung ke lokasi penambangan dan menelusuri kejelasan perijinan PT.Surya Cipta Dipa. (Indra)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Izin Reklamasi PT. SCD Kelumbayan Di Duga Bermasalah.

Terkini

Topik Populer