terkini

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2021, Silpa Rp 93.028 Miliar.

Pujo
6/24/22, 16:06 WIB Last Updated 2022-06-24T09:06:19Z


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id

Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH. M.kn dalam rapat Paripurna Atas pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021.
Kegiatan tersebut berlangsung diruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, pada Senin (20/06/2022).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang menyampaikan," menanggapi pandangan umum Fraksi Tamiang Sepakat terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2021 sebesar Sembilan Puluh Tiga Miliar Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah Dua Sen," terangnya.

"Silpa pada khas Daerah sebesar Rp. 67.193 . 227.319,39 yang  terdiri atas dana earmarket yang sudah ditentukan penggunaannya pada tahun yang akan datang, yaitu dana otonomi khusus sebesar Rp. 3.703.356.511,19. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik yang masing-masing sebesar Rp 273.701. 822,00 dan Rp 9. 801. 733.017,00.

"Penerimaan PFK zakat infaq tahun 2021 sebesar Rp 11. 324.926.478, 03 dan Silpa penyaluran zakat infaq selama tahun 2021 sebesar Rp 100.342.816, 64. Adanya pelampauan penerimaan pada akhir tahun 2021 yang merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kurang bayar tahun 2019 sampai dengan 2021 penerimaan lainnya sebesar Rp. 41.989.166.674,53

"Selanjutnya Silpa BLUD sebesar Rp. 22.430.928.270, 77  tahun 2021 terbilang besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena adanya penerimaan atas klaim dana COVID-19 tahun 2020 dan 2021 dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 28 dan 29 Desember 2021 yang belum dibuat surat pertanggungjawabannya. 

"Silpa dana BOS sebesar Rp. 30.013.000,00. Silpa dana FKTP sebesar Rp. 3. 372.764. 017,86 dan Silpa pada Kas di Bendahara penerimaan sebesar Rp. 1.703.000,00.

"Terkait temuan pemeriksaan yang tertuang dalam LHP BPK RI dapat disampaikan bahwasannya progress tindak lanjut yang sudah berjalan untuk kelebihan pembayaran belanja Pegawai sebesar Rp. 417. 463 516,21. Sampai dengan saat ini telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 388.139.334,21 sehingga hanya bersisa Rp. 29.324.182,00.

"Terkait dengan temuan atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 529.551.536,92 dari total temuan tersebut sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 435.114.240,96 dan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 50.133.700,16. Selanjutnya temuan yang belum terselesaikan akan segera ditindaklanjuti melalui Perangkat Daerah," jelasnya.(Eri Efandi).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2021, Silpa Rp 93.028 Miliar.

Terkini

Topik Populer