terkini

Terkait Tanggapan Berita Syamsul," Ini Jawaban Sekwan

Pujo
6/07/22, 20:10 WIB Last Updated 2022-06-07T13:10:27Z


Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id Sehubungan dengan undang- undang Keterbukaan Informasi Publik nomor : 14 tahun 2008 dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, juga terkait laporan Syamsul (46 tahun) warga Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda. Para wartawan menemui pimpinan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang di Karang Baru, pada selasa (07/06/2022). 

Rulina Rita, ST MT pada para Wartawan menyampaikan," kami tidak pernah menyepelekan surat permohonan informasi yang disampaikan Syamsul, namun mungkin kesalahan koordinasi serta administrasi, maka hal tersebut belum bisa dibalas,"ucapnya.

"Terkait permohonan informasi data Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, kalau dirangkum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, jelas tidak ada. Semua yang diminta Pemohon Informasi, programnya ada pada pihak Dinas dan merekalah yang lebih tahu. 

Rulina menambahkan," terkait Komisi Informasi Aceh ( KIA ) kami pernah mendengarnya. Jika memang permohonan Informasi tersebut sudah didaftarkan sengketanya, maka kami harus siap untuk menjawabnya,"jelasnya.

Turut mendampingi Rulina Rita ST MT Pimpinan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang saat pertemuan dengan para Wartawan, Rahimuddin Amin SH Kepala Bagian Umum dan Ruli Kurniawan Bagian Humas Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.(Eri Efandi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Tanggapan Berita Syamsul," Ini Jawaban Sekwan

Terkini

Topik Populer