terkini

Tilap Uang Tanah Kavling Ratusan Juta Rupiah, 2 Pentolan CV SLI Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.

6/28/22, 17:57 WIB Last Updated 2022-06-28T10:57:13Z

 


TULUNGAGUNG, MA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus penjualan tanah kavling di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.


Kasus tersebut terungkap setelah ada beberapa pembeli (korban) yang melapor polisi karena proses jual beli tanah kavling itu tak kunjung juga tuntas.


"Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah kavling yang terletak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan di Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung", ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (28/06/2022).


Dua pelaku yang diamankan yakni, seorang perempuan berinisial YDS (31) alamat Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung selaku Direktur CV. Setya Land Indonesia (SLI), berkantor di Jalan Pahlawan, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru dan laki – laki berinisial AAF (40) alamat Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah selaku penanggungjawab CV SLI.


Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari puluhan korban yang merasa dirugikan oleh dua pelaku tersebut, karena setelah para korban menyerahkan/ menyetorkan uang pembelian tanah kavling, namun para korban tidak menerima apa yang menjadi haknya. kemudian laporan tersebut oleh Unit Pidana Umum Satreskrim ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi hingga akhirnya kedua pelaku dapat diamankan.


"Pelaku menjual kavling tersebut kepada pembeli dengan harga yang beragam, uangnya sudah diterima pelaku, tapi hak-hak para pembeli (korban) tidak juga di dapatkan, tidak segera diproses sebagaimana perjanjian", terang Handono.


"Untuk jumlah korbannya ini kurang lebih sekitar 25 orang dengan nilai kerugian kurang lebih Rp571.800.000 (lima ratus juta tujuh puluh satu delapan ratus ribu rupiah)," sambungnya.


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut Kapolres, akhirnya kedua pelaku mengakui jika tanah kavling yang ia jual tersebut statusnya masih milik orang lain.


“Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, tanah kavling ini statusnya belum dibebaskan atau masih milik orang lain,” lanjutnya.


Dari pengungkapan kasus ini selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli dan akta pendirian perusahaan.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.


Masih menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini sejak tahun 2021 hingga sekarang yang mana modusnya dengan cara menawarkan kavling tanah tersebut melalui media sosial salah satunya yakni melalui Facebook.


“Kepada masyarakat hendaknya berhati hati menyikapi sesuatu hal yang kaitannya dengan penawaran berupa apapun, seperti halnya masalah tanah, masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dulu ke pihak instansi terkait bisa melalui BPN terdekat tentang status kepemilikan tanahnya, dan jangan mudah tergiur dengan penawaran harga yang murah,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 373 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.


Ikut serta dalam Konferensi Pers mendampingi Kapolres antara lain Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori serta Kasi Propam AKP M.Samsun. (parno)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tilap Uang Tanah Kavling Ratusan Juta Rupiah, 2 Pentolan CV SLI Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.

Terkini

Topik Populer