terkini

Waka 1 DPRD Muratara Giring Proses Hukum Mapia Tanah Di Desa Setia Marga.

6/22/22, 10:59 WIB Last Updated 2022-06-22T03:59:09Z

 


MURATARA, MA- Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono dampingi warga Desa Setia Marga/Sp. 4 guna menindaklanjuti laporan terkait Mapia tanah milik Desa. 



Diketahui ada sekitar 18 hektar atau 9 paket kebun kelapa sawit aset Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara hilang tanpa kejelasan, ada dugaan kebun atau tanah tersebut sudah dijual oleh Onkum yang tidak bertanggung jawab, Selasa (21/6/22).



Diceritakan Marman Warga Sp/4 salah satu pengurus kebun milik Desa tersebut dirinya mengatakan jika ia ikut terlibat dalam proses pembuatan paket tanah milik desa, sampai dengan proses angkat kredit ke PT lomsun untuk desa


 

"Pada waktu itu saya terlibat langsung dalam proses pembuatan kebun milik Desa tersebut, sampai dengan proses angkat kredit dengan pihak PT. London Sumatera (PT.Lonsum)",ungkapnya 



Dikatannya,jika proses angkat kredit pada waktu itu, pihak PT lomsun tidak bisa mengatasnamakan Hak milik Desa, namun harus menggunakan nama pribadi, disitula akar dari permasalahan nya. 


Nah , sekarang semua paket milik desa yang dititipkan atas nama , di tengah jalan orang tersebut mengira jika Kebun tersebut sudah menjadi Hak Milik pribadi, padahal masyarakat sudah sepakat itu milik desa, cuma hanya menitip nama saja 


" Semua paket itu untuk kepentingan Sosial, seperti 5 paket  untuk desa, 4 paket terbagi untuk Masjid,Madrasa dan SD , Namaun sekarang sudah di alihkan ke pihak lain, atau sudah menjadi Hak Milik Pribadi, yang jelas kades pasti mengetahui hal tersebut",Bebernya



Kemudian ia berharap, semua aset desa itu harus dikembalikan kepemerintah Desa, karena itu Aset Desa atau milik masyarakat banyak guna untuk kepentingan Sosial bukan untuk kepentingan pribadi. 


" Semoga pihak kepolisian dan pemerintah desa segerah menyelesaikan persoalan ini Mapia tanah tersebut, karena itu hak orang banyak bukan untuk perorangan,  sebab ini bukan pertama kalinya kami Melapor ke Polres Muratara semoga ada jalan keluarnya ".Tutupnya 



Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Amri Sudaryono,  mengatakan  hari ini dirinya mendampingi masayarakat setia marga ke polres Muratara , untuk melihat sejauh mana proses laporan masyarakat masalah aset desa yang diduga sudah menjadi Hak milik pribadi. 


Setalah ditanyakan ke pihak Polres, kasus tersebut sudah melalui beberapa proses, mulai dari gelar kasus , gelar  perkara, dan belum bisa menemukan pidananya karena belum tau siapa  pemilik yang  sebenarnya , berarti masih perdata. 



" Untuk sementara ini status kasusnya Perdata , karena belum tau siapa pemilik asli tanah tersebut, tapi kalau sudah tau pemiliknya maka akan diangkat menjadi kasus pidana", sampai waka 


Menurut keterangan dari Pihak Polres tadi , bahwa dari dahulu sampai sekarang pemerintah desa setia marga , tidak pernah serah terimah masalah aset desa , seharusnya kades yang sekarang menanyakan hal itu , daftar aset desa harus ada karena itu  milik desa dan sangat penting 


" Jadi para warga yang paham masalah aset desa mengatakan kalau Paket itu milik desa , karena mereka yang mengurus Masalah paket itu ,mereka yang lebih tau masalah paket itu ,  namun sampai sekarang belum ada daftar aset desa ,  jadi tolong kepada kades yang sekarang harus diselesaikan masalah ini  karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak ".Tutup Amri


(AkaZzzz)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waka 1 DPRD Muratara Giring Proses Hukum Mapia Tanah Di Desa Setia Marga.

Terkini

Topik Populer