terkini

Dugaan Adanya Kongkalikong Pengurugan Tanah Tol Serpan, GAMPAR Ancam Demo Ke PT. Wika Pusat.

8/13/22, 16:31 WIB Last Updated 2022-08-13T09:31:10Z

 


LEBAK, MA- Terkait dengan adanya dugaan kejahatan berupa penerimaan hasil materi tambang ilegal (tanah merah) dan di indikasikan melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Minerba yang di duga dilakukan oleh oknum DK pejabat Manajer Pengadaan Proyek pembangunan jalan tol Serang Panimbang sesi 2 bersama dengan oknum pengusaha berinisial G sebagai Direktur CV Guntur Gantarawang.


Beberapa lembaga anti rasuah yang tergabung dalam gerakan moral penyelamat anggaran negara (gampar)

yang dimotori oleh Baralak indonesia,  diantaranya Himpunan Pemerhati Pembangunan Banten indonesia, Gerbang Indonesia dan organisasi massa anti koruptor, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan aksi parlemen jalanan di depan kantor PT. Wika Tbk yang berada di Jakarta timur.


Rencana Aksi Gempar tersebut diketahui dengan Nomor 220/Unras/GAMPAR/ 2022. Dimana aksi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022.


Gampar mengecam keras indikasi adanya kongkalikong terkait pengurugan tanah Tol Serang- Panimbang dan mendesak PT. Wika Tbk Pusat untuk segera memecat oknum DK.


Selain itu pihaknya juga meminta agar PT WIKA segera memutus kontrak dengan CV. Guntur Gantarawang yang saat ini menjadi satu-satunya pemasok tanah merah yang terindikasi ditunjuk langsunh oleh oknum dari PT. Wika. 


"Kita sudah mempersiapkan semuanya. Berkas fakta hasil temuan kita dilapangan juga sudah kami persiapkan, berikut dengan Lapdunya,"tegas Ketua Umum Baralak Yudistira pada awak media, Sabtu (13/8/2022).


Yudistira menjelaskan, bahwa DK yakni dari pihak PT. Wika selaku penanggung jawab penuh pengurugan Tol Serang- Panimbang bersama dengan G pengusaha galian tanah yang melakukan pengurugan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Minerba.


"Selain diduga melalukan kongkalikong untuk meraup ke untungan diri sendiri. Ironinya, mereka juga telah melabrak aturan perundang undangan tentang Minerba. Untuk itu, setelah aksi unjuk rasa, kami akan melakukan pelaporan," katanya.


Yudistira mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. 


"Kita telah siapkan pelaporan ke APH. Kita juga sepakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan jika tuntutan kami tidak di penuhi, kami akan terus melakukan aksi di Kantor PT. Wika Pusat," tandasnya.(Enggar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Adanya Kongkalikong Pengurugan Tanah Tol Serpan, GAMPAR Ancam Demo Ke PT. Wika Pusat.

Terkini

Topik Populer