terkini

Narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang Menerima Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-77

Pujo
8/17/22, 22:23 WIB Last Updated 2022-08-17T15:23:54Z



Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Selesai mengikuti Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 77, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol CZI Alfian Rachmad Purnamasidi, bersama Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mendampingi Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, beserta rombongan, melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II B Kuala Simpang, di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, pada Rabu (17/08/2022).

Kunjungan Bupati Aceh Tamiang, bersama Dandim 0117/ Aceh Tamiang, dan Kapolres Aceh Tamiang, menyerahkan remisi Umum kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Simpang dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 77.

Pada kesempatan tersebut, Letkol CZI Alfian Rachmad Purnamasidi, disela-sela acara tersebut menyampaikan," dalam sistem Pemasyarakatan, remisi merupakan hak Narapidana. “Artinya, bahwa Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  ucap Dandim 0117/ Aceh Tamiang.

Sementara Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, membacakan amanat Mentri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, serta menyerahkan remisi di Lapas Kelas II B Kuala Simpang ia pun berpesan kepada para napi yang mendapat remisi, agar memanfaatkan sebaik mungkin, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat dapat diterima serta dapat membangun desa bersama masyarakat lainnya," harapannya.

Acara dihadiri oleh Kajari Aceh Tamiang Agung Ardianto, SH., Kalapas Kelas II B Kualasimpang Aceh Tamiang, Wijaya, SH., Kepala BNNK Aceh Tamiang Drs. Agus Salim, Ketua MPU  Aceh Tamiang Syahrizal Darwis, M.A., Kepala MAA Aceh Tamiang H. A. Muin, Para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang yang mendapatkan remisi.(Eri Efandi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang Menerima Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-77

Terkini

Topik Populer