terkini

Pengembalian Gaji PNS di Aceh Singkil Yang Tersandung Korupsi Masih 50 Persen.

8/10/22, 21:11 WIB Last Updated 2022-08-10T14:11:01Z

 


Aceh Singkil, MA- Pengembalian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Singkil  yang telah diberhentikan karena tersandung kasus korupsi sudah mencapai 50 persen.



Sementara, sisanya lagi dari pengembalian 50 persen tersebut, dalam kasus di Dinas Sosial, sudah dilayangkan surat pemberitahuan ke dinas terkait dan termasuk keluarga yang bersangkutan atas nama RS,  kemungkinan belum ada kemampuan karena masih menjalani masa hukuman.


Hal itu di sampaikan Inspektur Inspektorat M Hilal melalui Kasubbag Analisa dan Evaluasi  ketika dikomfirmasi  wartawan Rabu (10/8)



Kemudian atas nama J dan TR sudah pengembalian setengah, dan yang bersangkutan koperatif. Termasuk pegawai di Gunung Meriah IS sudah lunas pengembalian. 


"Alhamdulillah sampai Jumat 5 Agustus 2022 sudah ada pengembalian mencapai 50 persen,” lanjutnya. 


Dijelaskannya, sebelumnya sudah ada 6 PNS yang menjalani Sidang Tim Majelis  Penyelesaian Kerugian Daerah (TMPKD) yang perdana digelar pada 2021 lalu, sesuai intruksi BPK RI. Namun 1 diantaranya belum ada upaya penyelesaian.


“Setelah sidang mereka harus menandatangai Surat Keterangan Tanggung  Jawab Mutlak (SKTJM). Sehingga pengembalian kerugian itu wajib.


Jika belum ada uang bisa digadaikan atau boroh jaminan. Jika selesai, jaminan akan dipulangkan. Ada beberapa poin temuan dalam LHP BPK RI tersebut, diantara biaya perjalanan dinas luar daerah di 5 SKPK yang tidak sesuai, nilainya mencapai Rp30.212.560," Katanya. 



Termasuk ada kelebihan bayar volume pekerjaan pembangunan dan revitalisasi gedung dan bangunan pada 3 SKPK  senilai Rp98.001.786. Kemudian dengan nilai lebih besar yakni kelebihan bayar atas kekurangan volume pada enam paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR senilai Rp396.225.514.



Dan denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah (Tahap III)  sebesar Rp17.537.302, sedang dalam proses untuk penyelesaian.




Untuk pengembalian biaya perjalanan 5 dinas kata Kasubag Anev, seluruhnya koperatif  dan sudah menyetor pengembalian.

Sementara untuk pengembalian kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan, baik pihak ketiga PNS maupun Non PNS akan disidangkan  jika tidak koperatif untuk penyelesaian.Rekanan sudah dipanggil oleh Dinas masing-masing, dan mereka sudah datang dan janji akan menyelesaikan.



Namun jika tidak ada niat baik untuk penyelesaian itu,  TMPKD bisa menyurati  Pengguna Anggaran (PA) untuk merekomendasi blacklist (daftar hitam) perusahaan yang bermasalah.


Kendati begitu, Kasubag Anev memaparkan, dari sekitar Rp700 juta lebih nilai kelebihan bayar dari temuan tersebut, sudah tercatat pengembalian yang masuk sekitar lebih Rp560 juta. "Artinya sudah ada pengembalian mencapai 85 persen," pungkasnya.


Sementara itu untuk ketiga PNS yang tersandung hukum lainnya yakni K, AH dan D dengan kasus yang berbeda, masih dalam proses audit,  penanganan pemeriksaan oleh tim khusus.


 “Untuk 3 PNS ini lagi menyimpulkan persoalan itu, masih dalam proses,” ucap Kasubag Anev. (Ahmad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengembalian Gaji PNS di Aceh Singkil Yang Tersandung Korupsi Masih 50 Persen.

Terkini

Topik Populer