terkini

Dugaan Suap Kasus Narkoba Polsek Karang Dapo Mencuat, Catut Nama Kanit Reskrim

9/21/22, 13:08 WIB Last Updated 2022-09-21T06:08:46Z


Muratara, MA - Beredar surat pernyataan dugaan suap, yang diduga dari orang tua tersangka Narkoba AD yang telah divonis Pengadilan Negeri lubuklinggau 6 tahun 6 bulan, dan masih menyisakan satu orang tersangka AR (DPO). 


Dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 sudah terjadi penangkapan terhadap anak saya AD (Tersangka) dimana prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Karena diduga perkara Narkoba, dilain pihak kakaknya yang bernama AR ditetapkan sebagai DPO. 


Kemudian sebelum lebaran Idul Adha Tahun 2022, AR anak saya sebagai DPO membuat masalah kembali dengan perkara narkoba dan ditangkap kepolisian sektor Karang Dapo pada pagi hari dan dikeluarkan sore hari dengan uang tebusan Rp100 juta yang diterima oleh Kanit Reskrim yang bernama AN, yang memberikan anak saya yang bernama AM. 


Surat pernyataan ini sendiri ditandatangani diatas materai oleh MA yang mengaku sebagai orang tua dari AD dan AR, tertanggal 28 Juli 2022.


Penelusuran lebih lanjut terhadap pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau (15/09), benar didapati orang yang sama dengan kasus Narkoba dan telah mengalami putusan pengadilan dengan vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 1 Miliar, sementara pada kasus tersebut juga didapati AR   ditetapkan sebagai DPO. 


Sementara itu, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, dikonfirmasi via pesan Whatsapp belum . (Tim) 








Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Suap Kasus Narkoba Polsek Karang Dapo Mencuat, Catut Nama Kanit Reskrim

Terkini

Topik Populer