terkini

Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3

Pujo
9/23/22, 14:56 WIB Last Updated 2022-09-23T07:56:38Z


Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
Majelis hakim tindak pidana korupsi Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Mulyadi dan kawan-kawannya(dkk),yakni Tujuh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Setdakab Aceh Singkil yang bertugas pada 2018 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil. 

Penolakan eksepsi para terdakwa ini diketahui berdasarkan dari sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela terdakwa Mulyadi, dkk yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara daring dengan menghadirkan para terdakwa di Kantor Kejari Aceh Singkil. 

"Karena, terdakwa  sudah memenuhi ketentuan formil dan materil dan eksepsi tidak masuk dalam objek eksepsi.Kemudian materi eksepsi sudah masuk pada pokok perkara atau materi pembuktian,”kata Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi Jumat (23/9/2022). 

Sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sela terhadap para terdakwa korupsi Kapal Singkil-3 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, R.Hendral. Serta turut dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa dan JPU dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian. 

Dimana setelah agenda pembacaan putusan sela oleh hakim, dilanjutkan dengan sidang perkara yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tayaruddin dan Edy Hartono pada pekan depan.

Atas perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp354.767.413 sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 25 April 2022.(Ahmad).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Tipikor Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3

Terkini

Topik Populer