Madiun,MA-Maraknya penggunakan WiFi di masyarakat membuat beberapa perusahaan penyedia layanan WiFi saling bersaing menawarkan produk layanannya, pada pengguna (masyarakat)
Para perusahaan akhirnya dengan seenaknya memasang jaringan kabel semaunya, seperti yang terjadi di , Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, Jawatimur,
Karena WiFi merupakan jaringan akses Broadbrand yang menjadi media untuk menikmati layanan Internet berkecepatan tinggi dalam bertukar data secara Nirkabel, sehingga kian marak kabel jaringan penghubung menjangkau wilayah pedesaan, namun jaringan kabel yang terpasang semakin terlihat semrawut, karena disitu ada tiang listrik pasti sudah dipenuhi kabel kabel jaringan WiFi
Sujatmiko yang juga merupakan , ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, Swadaya Masyarakat (KPK-SM) Pasopati Madiun, mengatakan kepada awak media, Kami mendapat Aduan masyarakat (Dumas) tentang kabel jaringan WiFi yang dipasang semrawut (seenaknya) di tiang tiang listrik milik PLN,selanjutnya kami cek kebenarannya di lokasi ternyata memang benar adanya. 9/2022
Kami klarifikasi ke PLN Rayon Dolopo, tenyata jaringan kabel WiFi itu tidak mempunyai izin pemasangan pada tiang listrik milik PLN
Putra Surya Pribadi, Manager PLN Rayon Dolopo langsung cek di lapangan bersama Ketua LPK SM Pasopati Madiun, dalam keteranganya mengatakan jaringan WiFi tersebut belum minta izin ke PLN, sehingga kami akan segera putus jaringan kabeldan kami segel BoxODP yang di pasang pada tiang listrik tersebut, Tegasnya 13/9/2022
Seperti di Jl. Parikesit Dolopo, PLN menghentikan paksa pemasangan jaringan kabel , Box ODP yang dipasang di tiang listrik ,dicopot oleh petugas dari PLN, jaringan tersebut milik PT.Trisari Data Indonusa Madiun @pr