terkini

Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Hj Nita Akan Ajukan Gugatan Praperdilan

9/14/22, 15:43 WIB Last Updated 2022-09-14T08:45:23Z
Bandung, MA - Hj. Nita Kristinawati menyesalkan atas penetapan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pasalnya, ia menyakini bahwa apa yang dituduhkan terhadap dirinya, itu tidak benar adanya.

HJ. Nita Kristinawati menjelaskan, sebelumnya ia dilaporkan ke Polda Jabar oleh VC (mantan kekasihnya), atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait dengan kerjasama usaha pangkalan gas elpiji 3 kg. Dengan klaim kerugian sebesar  Rp. 1.042.000.000 (Satu miliar empat puluh dua juta rupiah).

"Perlu saya klarifikasi, tidak ada yang namanya kerja sama, yang ada bentuknya pinjaman dan itu pun bukan saya yang pinjam melainkan anak saya kepada VC. Dan untuk nominal pinjamanpun tidak sebesar itu melainkan hanya Rp. 130.000.000, dan itu pun sudah lunas, tidak ada masalah." Jelas HJ. Nita Kristinawati. Senin, (12/09/2022)

"Terkait dengan nominal fantastis 1.042M yang dituduhkan itu, saya pun tidak paham sampai saat ini juga. Dan saya bersama kuasa hukum meminta ditunjukan bukti, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban yang memuaskan. Bahkan ironinya saya sekarang status ditingkatkan menjadi tersangka. Oleh sebab itu saya mantap untuk mencari keadilan melalui praperadilan." Tutur HJ. Nita Kristinawati sembari menangis berkaca-kaca.
Senada dengan apa yang disampaikan kliennya,
Harry Fransiskus Hasugian, SH selaku pengacaranya juga mempertanyakan dasar bukti apa yang menjadikan kliennya sebagai tersangka. Karena menurut sepengetahuannya berdasarkan bukti mutasi rekening antara kliennya dan VC selama mereka berhubungan nominalnya tidak ada sebesar dengan apa yang dituduhkan.

"Kita tidak akan menyerah, kemanapun kita akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Karena klien saya ini korban. Dalam waktu dekat ini kita akan daftarkan ke pengadilan Negeri Bandung untuk melakukan langkah hukum praperadilan." Tegas Harry Fransiskus Hasugian, SH

"Klien saya dituduh menipu menggelapkan kan begitu kira-kira. Artinya harus tanya sebenarnya atas dasar bukti apa klien saya dijadikan tersangka."tambahnya.

"Jadi begini, lanjut Harry, klien saya itu dijadikan tersangka atas bukti yang mana ada beberapa orang saksi yang tidak dikenal, tidak tahu, tidak pernah melihat, dan tidak menyaksikan. Itu hanya katanya-katanya. Menyatakan sesuatu yang mereka tidak tahu, tidak mereka mengerti. Apa itu yang disebut saksi. Artinya saksi itu tidak punya kualifikasi sebagai saksi." Protesnya

"Mereka tunjukan bukti-bukti surat berupa satu fhoto copy kwintansi dan bundel transferan. Namun tidak dijabarkan terkait dengan nominal yang dituduhkan. Jadi itu tidak membuktikan apa yang dituduhkan."Jelasnya.

"Dan kita juga kasih itu sebagai bukti bundel transferan. Sementara yang kita transfer lebih besar dari apa yang mereka bisa buktikan. Jadi tidak relevan, kemudian atas dasar apa klien kami  jadi tersangka." Tutupnya. (Dwi Heriyana)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Hj Nita Akan Ajukan Gugatan Praperdilan

Terkini

Topik Populer