terkini

Waka Polres Pidie Jaya Ingatkan Personil Dalam Menggunakan Senjata Api

Pujo
9/23/22, 11:59 WIB Last Updated 2022-09-23T05:01:20Z
Pidie Jaya-mediaadvokasi.id
Banyaknya kasus penggunaan senjata api yang diluar prosedur, membuat orang lain jadi korban dan pelaku akan berhadapan dengan hukum, Waka Polres Pidie Jaya, beri arahan dan ingatkan para personil polres Pidie Jaya, agar mentaati aturan dan syarat-syarat yang dibenarkan menggunakan senjata api. Arahan tersebut disampaikan Waka Polres Pidie Jaya, Kompol Yasir, di Makopolsek Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh, Kamis, 22/09/2022.

Penggunaan senjata api pada institusi kepolisian (POLRI), sesuai dengan aturan Perkap nomor 8 pasal 47 tahun 2009 dan Perkap nomor 1 pasal 8 tahun 2009, tentang penggunaan senjata api bagi anggota POLRI.

Ada enam persyaratan yang harus dilalui anggota POLRI untuk bisa menggunakan senjata api. Pertama melihat tempat tinggal anggota polisi. Kedua harus ada rekomondasi izin dari istri bagi polisi yang sudah menikah dan rekomondasi izin dari orang tua bagi polisi berstatus lajang. Ketiga, lulus psikotes. Kempat kondisi tempat penyimpanan senjata di rumahnya  Keempat Lulus tes Uji Menembak, Terakhir bebas dari narkoba. Setelah semunya lulus baru dikeluarkan Surat Izin Menggunakan senjata. Setelah keenam syarat dimiliki, baru keluar izin dari Pimpinannya untuk memegang senjata api.
Kompol Yasir juga menjelaskan, dari keenam syarat tersebut anggota polisi sudah boleh menggunakan senjata api, tetapi ada lagi syarat boleh menembak, yaitu pada saat terpaksa atau terdesak.

"Sebelum menembak, polisi dalam menangani insiden atau peristiwa yang luar biasa di lapangan, polisi harus lebih dulu menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Namun karena situasi semakin terdesak, polisi harus menghentikan dengan cara peringatan dengan cara menembak ke udara," kata Yasir.
Lebih lanjut Yasir mengingatkan, "Pembuat onar atau tersangka masih tidak menggubris peringatan polisi, polisi baru menghentikan (pelumpuhan) dengan cara menembak tersangka di betis (kaki), bukan di badan tersangka.
Penembakan tersebut adalah solusi akhir setelah peringatan, untuk menghentikan, bukan mematikan. Jadi tidak ada kata mematikan untuk penembakan oleh polisi, tetapi hanya menghentikan, termasuk dalam membela diri dalam situasi polisi sedang terancam,"  ingat Yasir.
Dihadapan belasan anggota Polsek Jangka Buya, Yasir juga menyuruh tim Siwas untuk memeriksa kesiapan makopolsek Jangka Buya, seperti kesiapan dokumen dan surat-surat bagi Kasi intelkam, kasium, meja pos pelayanan masyarakat dan kenderaan bermotor yang dipakai para Bhabinkantibmas.

Terakhir, Kompol Yasir juga mengingatkan agar seluruh anggota polsek untuk lebih fokus dalam melayani masyarakat. Tanpa masyarakat, polisi tidak ada apa-apanya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waka Polres Pidie Jaya Ingatkan Personil Dalam Menggunakan Senjata Api

Terkini

Topik Populer