terkini

Terdakwa Korupsi Dana Desa Tunas Harapan Aceh Singkil Jalani Sidang Perdana di Tipikor.

10/05/22, 12:55 WIB Last Updated 2022-10-05T05:55:29Z


Aceh,MA-Singkil Perkara dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan belanja APBKam Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 mulai di sidangkan


Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh secara virtual dari Kantor Kejari Aceh Singkil, Senin 3 Oktober 2022.


Dalam kasus tersebut, berinisial IP Selaku Kepala Desa menjadi terdakwa.Akibat dari perbuatannya keuangan negara menjadi rugi. 


"Berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, bahwa kerugian negara melalui APBKam tahun 2017-2019 sebesar Rp 802.893.404," Kata Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi Rabu (4/10/2022). 


Oleh sebab itu, lanjut Budi, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sidang ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Senin 10 Oktober 2022 mendatang,"terang Budi Febriandi Kasi Inteljen Kejari Aceh Singkil. (Ahmad).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa Korupsi Dana Desa Tunas Harapan Aceh Singkil Jalani Sidang Perdana di Tipikor.

Terkini

Topik Populer