terkini

Penggarap Persoalkan PJT II Eksekusi Lahan Sempadan

11/29/22, 17:35 WIB Last Updated 2022-11-29T10:35:41Z
Karawang, MA - Tindakan Perum Jasa Tirta atau PJT II mengeksekusi lahan sempadan kiri saluran induk Tarum Timur (B. T. t. 6-7a Kiri) Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang yang diklaimnya seluas 1050 M2 dibawah pengelolaan H Safei merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tak prosedural. Hal itu diungkapkan H Sulhan dari pihak keluarga H Safei saat dihubungi di lokasi, Selasa (29/11/2022).

"Ini belum ada titik temu, kok sudah ada tindakan sepihak melakukan pembongkaran pagar, pemasangan plang dan pengosongan lahan oleh PJT II. Kami tetap menolak dan bertahan, nanti melalui kuasa hukum, kami akan menempuh jalur hukum. Karena ini sudah masuk proses hukum. Kalau pun ada keputusan hukum, pihak pengadilan yang mengeksekusinya," ujar H Sulhan.

Menurutnya, perilaku yang dilakukan pihak PJT II yang belum jelas amar keputusan itu merupakan tindakan sembrono karena didorong pihak ketiga yaitu PT TAM Jaya.
"Pihak PJT II lagi mempertontonkan kekuasaannya terhadap rakyat kecil dan berpihak pada pihak asing atau perusahaan asing," ungkapnya. 

Diketahui, persoalan lahan tersebut, diduga diawali pemutusan Surat Perjanjian pemanfaatan Lahan (SPPL) sepihak terhadap pihak penggarap (H Safei) oleh pihak PJT II dan lahan tersebut dialihkan ke PT TAM Jaya sehingga  berujung pada proses hukum di Kepolisian maupun pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Tinggi Bandung serta Mahkamah Agung. 

Sementara, General Manager Wilayah III - PJT II Fembri Setiawan menyatakan, pihak melakukan eksekusi lahan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atau MA RI : 516 K/Pdt 2022 tanggal 30 Maret 2021 menolak permohonan penggugat,"ujarnya.

Namun ketika Disinggung surat amar putusan MA RI itu, Fembri tak merespons dengan jelas malahan menyuruh  pihak kuasa hukum penggugat yang keberatan dengan tindakannya agar mengirimkan surat ke pihak PJT II.

"Jadi tolong izinkan pihak PT TAM Jaya melakukan kegiatan disini karena sudah diserahkan lahannya. kalau pun ada apa-apa silahkan bersurat atau lewat jalur hukum," imbuhnya.
Sedangkan, keluarga dari H Safei yang bernama Jamal mengungkapkan, amar putusan MA RI itu hanya sebatas penolakan permohonan dan membayar administrasi saja.

"Jadi tidak ada putusan lahan itu dikembalikan ke PJT II,"ungkapnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi lahan yang di eksekusi tersebut, sempat terjadi adu argumentasi antara pihak penggarap dan pihak PJT II. (Dbrong)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggarap Persoalkan PJT II Eksekusi Lahan Sempadan

Terkini

Topik Populer