Aceh Singkil-mediaadvokasi.id
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman 12 bulan penjara kepada terdakwa korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 tahun anggaran 2018.
Dua terdakwa itu yakni Tayaruddin, selaku Penyedia barang dan Edy Hartono, selaku Pengguna Anggaran. Keduanya dinilai bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa l dan terdakwa ll berupa pidana penjara masing-masing 12 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan,"kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi Jum'at (6/1/2023).
Sementara vonis untuk tujuh terdakwa lainnya yaitu Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku Pokja akan dibacakan pada Senin (9/1/2023) mendatang,"tambahnya.
Sekedar diketahui, 9 terdakwa tersebut adalah tersangka kasus tidak pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil yang bersumber DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018.
Dimana, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022 lalu, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 354.767.413.(Ahmad).