terkini

Edarkan Obat Terlarang Seorang Pemuda Diciduk Polisi.

1/17/23, 14:42 WIB Last Updated 2023-01-17T07:42:25Z


Cilacap,MA - Pemuda berumur 20 tahun asal Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. 


Kejadian terungkap karena adanya informasi yang menyebar di kalangan masyarakat.

Informasi yang beredar bahwa di Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap ada pengedaran obat-obatan terlarang secara gelap pada Jumat, 13 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Kemudian dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut dan terungkap pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka tertangkap tangan di jl. Tancang I kelurahan Tritih Kulon dengan inisial (RI 20 th). Selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian, rumah, dan tempat lainnya.

Penggeledahan dilakukan agar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan pelaku. Ditemukan 1217 butir obat DMP NOVA, 90 butir tertuliskan MF dan 47 obat TRAMADOL HCL, satu unit hp, uang tunai sebesar Rp 551.000,00, satu ATM BRI, satu kardus paket, dan satu tas slempang warna biru.

Dari kejadian tersebut tersangka melanggar undang-undang “Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”

Kondisi terkini dari kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Cilacap.(Pour).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edarkan Obat Terlarang Seorang Pemuda Diciduk Polisi.

Terkini

Topik Populer