terkini

Harga Ganti Kerugian Perluasan Lahan KIC Masih Belum Penuhi Harapan Warga.

2/14/23, 13:23 WIB Last Updated 2023-02-14T06:23:33Z


Cilacap, MA- Tiga orang pemohon yaitu Adminah, Nasan dan Rosi mengajukan keberatan atas nilai ganti rugi kerugian tanah untuk KIC melaui kuasa hukum Noferintis Tafona'o dan rekan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Senin (13/2).


Mereka merasa keberatan dengan nilai ganti rugi yang sudah ditentukan oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk BPN Cilacap.       


Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Hakim Anggota menyidangkan gugatan gugatan warga yang keberatan dengan nilai harga tanah yang dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga , Kecamatan Cilacap Utara.


Sedangkan pihak Termohon yaitu Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet Karnawan, dan Yazid Ujianto.


Pihak tergugat yaitu Termohon hanya memberikan harga yang sangat rendah, yakni dengan harga yang bervariasi. 


Ada yang harganya Rp 2,2 juta per ubin, ada juga yang harganya Rp 3.130 per ubin.


“Yang diharapkan oleh klien kami sebagai Pemmohon, mohon diberikan harga yang pantas dan layak, yakni permintaan para pemohon yang diajukan ke PN Cilacap sebesar Rp 10 juta per ubin,” kata Noferintis Tafona'o, kuasa hukum Pemmohon. 


Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan bukti-bukti dalam mendukung hasil permohonan gugatan, permohonan keberatan yang dikuasakan yaitu sertifikat-sertifikat, bukti surat yang pernah diajukan ke BPN pada tanggal 24 Januari 2023 juga diserahkan ke Pengadilan. Serta SPPT diserahkan beserta kuitansi pembanding harga yang telah ditemui di lapangan. 


“Karena klien kami ini membeli tanahnya oleh pihak BPN dengan harga yang sangat rendah. Sehingga klien kami keberatan dan menginginkan harga yang normatif,” imbuhnya. 


Rintis - sapaan akrab Noferintis Tafona'o - menjelaskan, gugatan pengajuan ke Pengadilan meminta Rp 10 juta per ubin. 


Namun kenyataannya dari BPN Rp 3 juta, ada yang Rp 4 juta per ubin, bervariasi. 


"Kami menolak dengan jawaban pihak Termohon, dan menyatakan menolak. Menurut kami, itu sangat mengecewakan. Karena klien kami menuntut keadilan kok dilarang, kok ditolak. Ini hak klien kami yang punya tanah dan punya sawah, kok orang lain melarang," tandas Rintis. 


Pemohon yaitu Adminah, Nasan, dan Rasidi mengajukan 45 surat bukti, salah satunya sertifikat, SPPT sawah, dan surat pembanding. 


Menurut Rintis, agenda sidang berikutnya pada 16 Februari menghadirkan saksi fakta, tanggal 20 Februari menghadirkan saksi ahli. 


Disinggung upaya damai, Rintis menegaskan bahwa hal itu belum masuk ke himbauan. 


“Belum ada tawaran. Sejak surat permohonan kami sampaikan, belum ada tawaran dari pihak BPN selaku panitia. 

Langkah kita fokus dengan gugatan kita, supaya hak-hak klien kami berikan harga yang layak. Dengan harga Rp 10 juta per ubin, klien akan legowo," tegasnya.


"Saat ini harga yang diberikan sangat rendah yaitu Rp 2 juta per ubin. Tentu saja klien kami sangat dirugikan. Dari mana mereka menyembunyikan harga Rp 2 juta. 

Dari KJPP mengirimkan surat dan amplop tidak dibubuhi tanda tangan dan cap, sehingga surat tersebut dipertanyakan. 

Alamatnya tidak jelas, capnya juga tidak jelas," ungkap Rintis. 


Saat ditanya, Adminah mengaku

tanahnya 8 bidang atau Rp 1.050 ubin. "Kami ingin harga yang layak. Saya ndak nuntut apa-apa. Yang penting harganya patut. 

Dengan harga saat ini tidak dapat apa-apa dengan ukuran yang sama. Dari BPN Rp 4,5 juta per ubin. Kita pertanyakan harga tanah yang satu jalur dengan kami kok harganya lebih tinggi, Rp 10-15 juta," katanya.


Terpisah, saat dihubungi melalui WA Direktur PT Kawasan Industri Cilacap (KIC) Ratinuddin mengatakan, prinsip semua sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. 


"Bahwa terkait besaran nilai ganti rugi itu final dan sesuai hasil penilaian KJPP. Bagi yang keberatan terhadap nilai tersebut diajukan lewat gugatan pengadilan," ungkap Ratinuddin. 


Ia menegaskan, pihaknya patuh dan ikut terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.(Pour). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Harga Ganti Kerugian Perluasan Lahan KIC Masih Belum Penuhi Harapan Warga.

Terkini

Topik Populer