terkini

Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Fakta dalam Sidang Lanjutan Perkara Keberatan Ganti Rugi Pembebasan Lahan untuk KIC.

2/16/23, 19:10 WIB Last Updated 2023-02-16T12:10:13Z



Cilacap, MA - Sidang lanjutan dengan Pemmohon Keberatan yaitu Adminah, Nasan, dan Rasidi, Kamis (16/2/2023) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Anggota Hakim menyidangkan gugatan warga yang keberatan dengan nilai harga tanah yang dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.


Pihak Termohon dalam hal ini Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional 

(BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet 

Karnawan, dan Yazid Ujianto.


Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi fakta, yakni

Hasanudin, Fitri Indriani, dan Widi Astuti. 


Hasanudin menerangkan, sawah tersebut benar milik para Pemmohon Keberatan. Demikian juga Fitri Indriani, ia memperkirakan telah membeli tanah di sekitar lokasi sawah para Pemohon Keberatan dengan harga Rp 13,5 juta per ubin. Sedangkan Widi Astuti juga memperkirakan telah membeli tanah di sekitar lokasi sawah milik para Pemmohon Keberatan dengan harga Rp 17 juta per ubin. 


Adminah, Nasan, dan Rasidi mengajukan keberatan mereka kepada Noferintis Tafona'o, Muhammad Ma'arif, Dismo, serta Tiko Wahyudi. 


Mereka merasa keberatan dengan besarnya ganti rugi kerugian yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk BPN Cilacap. 


Saksi Hasanudin juga mengatakan bahwa selama 20 tahun menggarap sawah tersebut. 


Fitri Indriani menerangkan pada tanggal 25 September 2022 telah membeli tanah di sekitar lokasi sawah milik para Pemmohon Keberatan dengan jumlah 10 ubin dan harga per ubinnya Rp 13,5 juta. 


Sementara Widi Astuti telah membeli tanah di lokasi para Pemmohon Keberatan pada 31 Januari 2023 dengan harga per ubin Rp 17 juta sebanyak 10 ubin di sekitar Jalan Pepaya RT 05 RW 02, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan. 


Sidang berjalan kondusif dan aman. 


"Hakim menanggapi keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang kami hadirkan dengan sangat baik. Bahwa sesuai dengan fakta yang kami sampaikan," kata Rintis - sapaan akrab Noferintis Tafona'o. 


Agenda 20 Februari mendatang menghadirkan saksi dari Jaksa Negara dari pihak Termohon. 


“Harapan kami, semoga permohonan keberatan klien kami dikabulkan oleh Majelis Hakim, yakni apa yang disampaikan oleh klien kami yaitu dengan harga per ubin Rp 10 juta dengan sawah total seluas 1.305 ubin sebanyak 8 bidang,” kata Rintis.“Harapan kami, semoga permohonan keberatan klien kami dikabulkan oleh Majelis Hakim, yakni apa yang disampaikan oleh klien kami yaitu dengan harga per ubin Rp 10 juta dengan sawah total seluas 1.305 ubin sebanyak 8 bidang,” kata Rintis. (Menuangkan).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Fakta dalam Sidang Lanjutan Perkara Keberatan Ganti Rugi Pembebasan Lahan untuk KIC.

Terkini

Topik Populer