terkini

Kepala KUA Sei Bambam Sergai Bungkam di Tanya Soal Nikah Siri Seorang Wanita Mualaf Dibawah Umur.

3/28/23, 18:43 WIB Last Updated 2023-03-28T11:43:55Z


Serdang Bedagai , Media Advokasi Com - Seorang Mualaf dinikahkan secara Nikah Siri oleh oknum Kepala KUA Sei Bamban  Kabupaten Serdang Bedagai yang masih berusia 16 tahun dan surat keterangan bahwasanya seorang Mualaf belum kunjung tiba, ada apa dan menjadi pertanyaan besar ? 


Pelaksanaan nikah siri tersebut dilaksanakan pada tahun 2021 di Kantor Urusan Agama  (KUA) Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara ,adapun wanita mualaf tersebut berinisial N (16) yang beralamat di Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu dengan seorang pria M (20 ) beralamat Desa Sei Rejo Kecamatan Sri Rampah  


Berdasarkan hasil investigasi dilapangan awak media online dan cetak beserta LSM menjumpai  keluarga dari pihak pria yang telah menikah  Siri dengan N (16) 


Kepada awak media beserta Tim Ayah kandung dari M (20) mengatakan 


" Waktu itu anak saya M (20 ) mau menikah dengan seorang wanita yang masih beragama Katolik yang bernama N (16) karena belum cukup umurnya  untuk menikah dan kami keluarga menjumpai seorang ustadz boleh nikah ,tapi Nikah Siri dan diurus surat suratnya sesuai dengan peraturan " Jelasnya 


Kemudian kami menjumpai calon istri anak  saya yang bernama N(16) beragama  Kristen beralamat di Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai singkat cerita kami masukkan Islam (Mualaf) calon istri anak  saya tersebut oleh salah satu ustadz di Desa Bamban  dan di nikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh oknum Kepala KUA  dan diminta biaya pernikahan sebesar Rp 2 jt rupiah lalu ia menirukan kata kata Kepala KUA  "surat surat dan Surat akte Nikah nya siap semuanya nanti diantar " 


Anehnya lagi sudah 2 tahun menikah suratnya tak kunjung datang sampai saat ini , anak menantu   saya tersebut belum ada selembarpun surat menyatakan ia seorang Mualaf dari Kantor Agama  dan juga mereka belum ada akta Nikah nya , dan saya minta baru baru ini kepada Kepala KUA jawabannya  belum cukup umurnya , adapun surat Nikah tersebut diperlukan sekali untuk mengurus KK dan KTP " tutup nya 


Awak media beserta tim langsung mendatangi Kantor KUA Sei Bamban namun Kepala KUA tidak berada ditempat ,dan bertanya kepada salah seorang stafnya 


"Bapak lagi Diklat ,mulai hari ini makanya tidak berada di kantor " jawabnya 


Lanjut awak media beserta tim meminta nomor telepon Kepala KUA Sri Bamban langsung menelepon dan WhatsApp ke nomor pribadi Kepala KUA Kecamatan Sei Bamban telpon 08526147.... terkait persoalan pernikahan tersebut  tak dijawab dan bungkam ,Senin (22/03/2022)


Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara agar dapat memanggil Oknum Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bamban  yang menjabat sekarang ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (Tim).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala KUA Sei Bambam Sergai Bungkam di Tanya Soal Nikah Siri Seorang Wanita Mualaf Dibawah Umur.

Terkini

Topik Populer