terkini

Pelanggan Keluhkan Pelayanan buruknya PLN ULP Rayon Mariana.

3/17/23, 14:25 WIB Last Updated 2023-03-17T07:25:39Z


Banyuasin_ MA. Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Desa Sumber mulya kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mengeluhkan buruknya sistem pelayanan kantor ULP PLN Rayon Mariana, yang dinilai semena-mena terhadap keluhan salah satu Konsumen pelanggan PLN yang mengalami kendala saat gagal memasukkan Token Listrik ke meteran Prabayar, tetapi tidak mendapat tanggapan apapun dari pihak gangguan PLN Mariana sehingga berujung di copotnya meteran prabayar miliknya


Hal tersebut dialami langsung oleh seorang pelanggan PLN Atas nama Limin (60), warga RT 12/RW 01, Sumber mulya, Kecamatan Muara Telang. Ia menyebut sudah menjadi korban diskriminatif pihak PLN atas penggunaan tenaga listrik untuk rumah huniannya.


“Saya kecewa atas di putusnya  sambungan listrik di rumah saya diputus secara sepihak oleh petugas PLN. Petugas datang ke rumah saya pada siang hari, setelah sebelumnya memang ada surat pemberitahuan (pemutusan-red) ,” keluh Limin kepada wartawan  Kamis (16/3/2023)


Padahal, lanjut limin dirinya sudah melaporkan tidak masuknya Token Prabayar ke pihak gangguan Pln wilayah mariana. Tetapi petugas gangguan pelayanan PLN Mariana Made, wadri sampai dengan adanya pemutusan tidak pernah datang ke rumah untuk memperbaiki meteran yang rusak tersebut. Berdasarkan Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Pada saat terjadinya gangguan bukan malah sebaliknya di copot sepihak oleh pihak PLN Mariana seperti ini" jelasnya.


Ketika di hubungi melalui Sambungan  Telpon salah seorang Pegawai Pln ULP Rayon Mariana pada saat pemutusan Kwh Meter Prabayar. Adi

Kamis. (16/03/2023). Menjelaskan Sebelumnya pihaknya telah memberikan surat Pemutusan Kwh meter, dengan nilai tunggakan sejumlah 1,6 juta dengan estimasi pemakaian di bulan terakhir. Ketika di singgung mengenai dasar hukum terkait pencopotan Kwh Prabayar serta hak Pelanggan PLN Berdasarkan Undang_Undang No 30 Tahun 2019. Iapun mempersilahkan konsumen untuk datang ke PLN Mariana." Jelasnya


Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi Ketua Aliansi wilayah Sumsel. Syamsudin Djoesman. Kamis (16/3/2023) Mengatakan Merujuk pada Pasal 29 Ayat (1) huruf d dan e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.


Lanjutnya, seharusnya Pihak PLN Mariana lebih Peduli dan melindungi Konsumen  Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan" ujarnya


Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1, yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.


"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," bukan justru mencopot meteran kemudian mengeluarkan Denda,"tutur syamsu. (Tri sutrisno)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelanggan Keluhkan Pelayanan buruknya PLN ULP Rayon Mariana.

Terkini

Topik Populer