terkini

Sesuai Amanat UU Nomor 02 Tahun 2002, Personil Satsamapta Polres Aceh Tamiang, Lakukan Patroli

Pujo
3/19/23, 17:43 WIB Last Updated 2023-03-19T10:43:40Z

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id Personil Satsamapta Polres Aceh Tamiang dengan kekuatan 3 (tiga) orang di pimpin Aipda Feri Gunawan selaku Kepala Tim patroli dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lokasi patroli dilaksanakan di hutan dan lahan perkebunan dalam wilayah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, meliputi hutan semak dan perkebunan baik milik warga dan milik perusahaan, Minggu (20/03).
 
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Samapta, Iptu Deny Albar, SH, MH mengatakan, patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif sesuai amanat UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri dan Renja Polres Aceh Tamiang Tahun 2023.

"Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan," kata Iptu Deny Albar, SH, MH.

Selanjutnya kata Kasat, personil menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.

"Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan  di pidana Penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2)," jelas Kasat Samapta Polres Aceh Tamiang.

Sanksi berikutnya, sambung Iptu Deny Albar, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).

"Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.(Eri Efandi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sesuai Amanat UU Nomor 02 Tahun 2002, Personil Satsamapta Polres Aceh Tamiang, Lakukan Patroli

Terkini

Topik Populer