terkini

Dana bos kemana ? Kepsek SDN 51 akui jual buku di Sekolah , Ini Tanggapan Disdik Pekanbaru .

4/04/23, 13:17 WIB Last Updated 2023-04-04T06:17:32Z


Pekanbaru, MA-Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.


Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.


Plt Kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 51 Pekanbaru, Rosni Suryaningsih, saat di konfirmasi di lingkungan sekolahnya mengakui benar adanya penjualan buku paket sekolah untuk kelas IV (Empat)  dengan harga Rp. 480.000 / per Buku Paket untuk semester satu melalui Koperasi Sekolah yang berada didalam SDN 51, Jumat (31/03/2023) . 


Dirinya menyatakan bahwa " Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru  , Mujailis tidak mempersoalkan hal tersebut sepanjang tidak dipaksakan, tapi beliau menganjurkan alangkah baiknya tidak di jual dalam lingkungan sekolah. 


Lanjut Rosni " Intinya kalau wali murid tidak keberatan kenapa dilarang dan tidak paksakan juga, coba sebutkan wali murid mana yang keberatan, silahkan bertemu dengannya, terkecuali menjual narkoba , dimana letak kesalahannya. Tegasnya. 


Perlu diketahui "Bahkan pada saat rapat tersebut saya tidak mengikuti pembahasan terkait harga dan mekanisme penjualannya, saya tidak bisa berbuat banyak hanya melanjutkan kebijakan dan meneruskan kepala sekolah lama yang sudah pensiun" 


Terhadap perihal ini saya selaku Plt Kepsek SDN 51 sudah perintahkan penerbit untuk menarik buku -buku yang beredar dalam Koperasi Sekolah dikarenakan banyaknya oknumnya Wartawan datang kesekolah bertanya dan memeras kami serta mencari kesalahan kesalahan" .


"Jumlah murid kelas Empat berkisar 28 sampai 30 orang itupun tidak semuanya membeli , pihak penerbit seharusnya bertanggung jawab bukan saya selaku Plt Kepala Sekolah" 


" Atas Partisipasi kerjasama pihak Sekolah , penerbit tersebut menawarkan bantuan berupa cat perpustakaan tetapi hingga kini belum juga terealisasi tidak berupa uang tunai ya di karenakan tidak banyak terjual" 


Begitu Trauma saya selaku Plt Kepsek SDN 51  karena banyaknya Wartawan silih berganti bertanya terkait perihal ini, untuk tahun ini kami tidak menjual buku kembali , karena sudah dianggarakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) 


Diakhir Wawancara Rosni menyampaikan " sebenarnya permasalahan buku paket melalui Koperasi Sekolah SDN 51 tidak ada sangkut paut dengan saya , itu murni kesepakatan Wali Murid dengam Penerbit, itu pun sudah setahun lalu .


Ditambahkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru, Mujailis melalui via phone Whats App , Senin (03/04/2023) , bahwa Plt Kepsek SDN 51,  hanya cari kambing hitam saja , karena saya tidak pernah menyampaikan hal demikian kepada Kepsek tersebut,karena merasa tersudut jangan melibatkan dinas terkait,  kedepannya saya akan coba panggil beliau apa seperti itu ungkapannya kepada Awak media. Ucapnya (Ari)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana bos kemana ? Kepsek SDN 51 akui jual buku di Sekolah , Ini Tanggapan Disdik Pekanbaru .

Terkini

Topik Populer