terkini

Inspektorat Aceh Singkil Luncurkan Aplikasi Whistle Blowing System

Pujo
4/14/23, 10:59 WIB Last Updated 2023-04-14T03:59:15Z


Aceh Singkil-mediaadvokasi.id Inspektorat Aceh Singkil resmi meluncurkan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) atau aplikasi pengaduan terhadap indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan instansi Pemerintah.

Aplikasi sistem pelaporan ini digunakan secara online dan disiapkan untuk para ASN maupun masyarakat yang ingin melapor jika ada terjadi praktik korupsi di dilingkungan pemerintah Aceh Singkil. 


Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA dikonfirmasi Media ini Kamis (13/4/2023) kemarin usai peluncuran WBS di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil mengatakan, aplikasi ini bisa dimanfaatkan para pegawai dan pihak organisasi eksternal maupun masyarakat umum bagi yang ingin menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran pidana korupsi yang dilakukan ASN Pemerintah Aceh Singkil. 

"Jika laporan sudah masuk, selanjutnya Inspektorat akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata Marthunis. 


Kemudian Sambung dia, apabila dalam laporan tersebut ada ditemukan kerugian negara serta ada niat yang tidak baik dengan sengaja melakukan, itu akan kita bawa keranah hukum. 

"Tetapi jika masih ada itikad baik dan karena ketidak sengajaan kita berikan kesempatan untuk memperbaiki dan harus pengembalian kerugian. Kita tetap komitmen untuk mengawasi setiap hari aplikasi ini. Akan kita pantau terus seperti SPAN Lapor,” terangnya. 


"Untuk mekanisme cara ASN maupun masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan dengan menggunakan aplikasi WBS tersebut, kata Marthunis, hanya cukup melampirkan nomor identitas kependudukan (NIK). Dan identitas pelapor akan dilindungi sesuai yang tertuang dalam Perbup no.32 tahun 2022,"tambah Marthunis. 


Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil H M Hilal SH menyampaikan, aplikasi ini dibuat sebagai upaya Pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Mekanisme pengaduannya, harus menjelaskan masalah yang diadukan. Kemudian menyampaikan lokasi kejadian penyimpangan, penyebab terjadinya penyimpangan dan modus operandi penyimpangan sesuai rumus 5W+1H.“Jika perlu melampirkan dokumen foto dan video terkait penyimpangan, Ucap Hilal. 

Begitupun katanya, laporan indikasi korupsi ini bisa disampaikan secara langsung maupun online melalui aplikasi WBSACEHSINGKILKAB.GO.ID. Mekanisme pelaksanaan pelaporan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.32 tahun 2022. Serta dasar hukum UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi dan kolusi, serta aturan lainnya.

Pelapor adanya indikasi korupsi harus melampirkan identitas jelas dan bisa dimintai keterangan atas laporannya. Dan identitas pelapor dilindungi kerahasiaannya.

“Semua ASN bisa melaporkan, jika mengetahui adanya indikasi korupsi di organisasi tempat nya bekerja,” sebut Hilal.


Kemudian Inspektorat Sambung Hilal, melakukan ekspos apakah temuan atau pengaduan layak dilanjutkan atau tidak. Jika layak maka akan ditugaskan tim untuk melakukan audit khusus.

"Jika hasilnya ada kerugian negara maka tindak lanjutnya kepada Bupati, apakah akan dilanjutkan keranah hukum atau tidak,"jelas Hilal.(Ahmad).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inspektorat Aceh Singkil Luncurkan Aplikasi Whistle Blowing System

Terkini

Topik Populer