terkini

Dari Tiga Agenda Paripurna Dua Baru Terlaksana Satu Tunda

Pujo
6/28/23, 11:57 WIB Last Updated 2023-06-28T04:58:01Z


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, serta penetapan calon tetap dan calon cadangan keanggotaan Badan Baitul Mal periode 2023-2028 dari hasil uji kepatutan dan kelayakan. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, (27/06/2023).

Sesuai undangan yang beredar nomor : 005/1231 yang ditandatangani oleh Suprianto Ketua DPRK Aceh Tamiang, berdasarkan hasil musyawarah tanggal 6 Juni 2023, pada selasa (27/06/2023) akan dilaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian hasil Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 dan penetapan calon tetap serta calon cadangan keanggotaan Badan Baitul Mal periode 2023-2028 dari hasil uji kepatutan dan kelayakan.

Dalam  undangan paripurna tersebut juga terdapat agenda rekomendasi panitia khusus DPRK Aceh Tamiang terhadap management kepegawaian, namun tidak diketahui penyebabnya tidak terlaksanakan, serta diduga tidak ada pemberitahuan pembatalan.

Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang dihubungi melalui pesan Whatsapp dinomor 0852-7046-xxxx, ditanyakan terkait agenda paripurna yang tidak terlaksana, hingga berita ini ditayangkan, belum dijawab.

Selanjutnya, M.Nur Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dihubungi melalui pesan Whatsapp dinomor  0811-6820-xxx, ditanyakan terkait agenda paripurna yang tidak terlaksana, hingga berita ini ditayangkan, belum dijawab.

Sementara itu Fadlon, SH Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dihubungi melalui pesan Whatsapp dinomor  0811-6820-xxx, ditanyakan terkait agenda paripurna yang tidak terlaksana, dijawabnya untuk langsung saja bertanya sama Ketua DPRK,"ucapnya.

Begitu pula dengan Zainuddin Rambe Kepala Bagian persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang
dihubungi melalui pesan Whatsapp dinomor  0813-6134-xxxx, ditanyakan terkait agenda paripurna yang tidak terlaksana, hingga berita ini ditayangkan, belum dijawab. (Eri Efendi). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dari Tiga Agenda Paripurna Dua Baru Terlaksana Satu Tunda

Terkini

Topik Populer