terkini

Amnurdani: Diduga Pengumuman Baitul Mal Disampaikan Pihak DPRK Dalam Sidang Paripurna, Gagal Demi Hukum

Pujo
7/05/23, 07:28 WIB Last Updated 2023-07-05T00:28:56Z


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Amnurdani ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, Wartawan Harian 9 dan Warga Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, layangkan surat Permohonan RDP Badan Baitul Mal
kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan ditembuskan kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH, pada Selasa (04/07/2023).

"Kami menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dipandang perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengumuman Badan  Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023 - 2028, dengan berbagai pertimbangan," ucap Dani.

"RDP digelar berdasarkan undang-undang Pemerintahan Aceh nomor : 11 tahun 2006, terkait Lembaga Keistimewaan Aceh dan beberapa berita yang tayang diberbagai media.

"Diduga pengumuman yang disampaikan pihak DPRK dari hasil uji kepatuhan dan kelayakan, tersampaikan dalam sidang paripurna, gagal demi hukum.

Begitu pula surat yang disampaikan Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH  nomor : 170/2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, terkait penyerahan delapan nama calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang untuk dilakukan uji Kepatuhan dan kelayakan oleh DPRK.

Amnurdani menambahkan,  atas dasar Pengumuman Hasil Administrasi Bakal Calon Komisioner Baitul Mal tersebut, yang kurang memiliki kekuatan hukum, dengan tidak ada nomor surat, tidak terdapat tanggal dan juga tidak ditandatangani oleh Panitia. Hal ini yang harus menjadi pertimbangan untuk dilakukan RDP," tegasnya.

"Dimohonkan kepada Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang sebagai pemegang amanah yang diharapkan masyarakat, serta dalam rangka menyambut evaluasi kinerja semester pertama Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sangat diharapkan adanya peninjauan kembali Badan Baitul Mal periode 2023 - 2028 terpilih, sebagai Lembaga keistimewaan Aceh,"ungkap Dani. (Eri Efandi). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Amnurdani: Diduga Pengumuman Baitul Mal Disampaikan Pihak DPRK Dalam Sidang Paripurna, Gagal Demi Hukum

Terkini

Topik Populer