terkini

Gara gara plang ahli waris masuk ranah pidana.

7/30/23, 19:31 WIB Last Updated 2023-07-30T12:31:13Z


Cimahi, MA 30 juli 2023 Berdasarkan kekuatan surat leter C yang dimiliki para ahli waris atas nama adma/atji di daerah cibabat Rt 01 Rw 09 desa cibabat kecamatan cimahi utara. Bahwa dilokasi tersebut digugat oleh seseorang yang mengaku pemilik asli nya bernama Dr. 

Ir. Nurdin MM Tampubolon berdasarkan 3  sertifikat

tanah SHM No 6186, 6187 dan 5875. Sehingga Dr. Ir Nurdin Tampubolon mengalami kerugian, tuturnya. Sedangkan para ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Dalam kebimbangan para ahli waris memohon bantuan kepada kuasa nya yang bernama Galih Putra Prasetya. Sehingga sdr Galih Putra Prasetya memerintahkan membuat plang yang  diklaim ahli waris hadma/etji. Akan tetapi dari perbuatan tersebut para ahli waris beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian cimahi. Dan berakhir tuntutan pidana. Dari kejadian perkara tersebut ada hal yang aneh, sesuatu yang dimiliki puluhan tahun ahli waris berdasarkan leter C akan tetatapi timbul sertifikat atas nama orang lain, gimana bisa hal itu terjadi? Apakah ada dugaan permainan aparatur negara di wilayah kota Cimahi Bandung Jawa barat. Dari permasalahan plang tanah tersebut saudara Galih Putra Prasetya sebagai kuasa hukum para ahli waris untuk pengurusan tanah tersebut, sehingga saudara Galih Putra Prasetya yang memerintahkan pembuatan plang tersebut. Sehingga timbul permasalahan ini. Setelah permasalahan ini timbul saudara Galih Putra Prasetya seakan cuci tangan alias tidak bertanggung jawab dalam hal ini. Sehingga para ahli waris yang tidak memahami permasalahan ini menjadi korban yang berujung ranah pidana. Kami memohon kepada pihak kepolisian kota Cimahi untuk bersikap adil dan bijaksana kepada masyarakat kecil tutur para ahli waris. Tl.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gara gara plang ahli waris masuk ranah pidana.

Terkini

Topik Populer