terkini

MUTASI BERMASALAH ?

8/27/23, 12:56 WIB Last Updated 2023-08-27T05:56:00Z

 


Lembang,MA- 27 juli 2023Saat itu menjelang pilkada 2020 di Kabupaten Bandung ada acara diskusi terbatas membahas ketentuan yang tercantum di UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, yang menyebutkan larangan bagi Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pemindahan Penjabat pada waktu 6 bulan menjelang akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan Mendagri. Pertanyaannya, kenapa ada ketentuan seperti ini ?. Padahal wewenang Kepala Daerah selama 5 tahun ?.

Adanya klausul dimaksud untuk menjaga jangan sampai pemindahan pejabat sarat muatan politik dan bersifat transaksional. 

Dengan demikian,  Dadang Nasser sebagai Bupati Bandung saat 6 bulan menjelang masa jabatannya berakhir tidak melakukan pemindahan pejabat. Padahal saat itu banyak jabatan terutama jabatan JPT Pratama dan Administrator yang mengalami kekosongan. Karena beliau paham tentang etika pemerintahan. 

Bagaimana dengan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan ?. Baru kemarin satu bulan menjelang akhir masa jabatan telah melakukan pemindahan jabatan. Bagi jabatan JPT Pratama telah melalui tahapan semestinya. Akan tetapi bagi jabatan administrator setara eselon III banyak yang disertakan dilakukan pemindahan. Akhirnya seperti biasanya di KBB muncul kegaduhan. Konon ada temuan yang berkonotasi pelanggaran. Seperti :

1. Ada pejabat yang dipromosikan yang masa jabatannya saat ini baru beberapa bulan.

2. Ada satu jabatan dijabat dua orang. 

3. Ada jabatan Camat diisi tidak sesuai 

     prosedur.

4.Dokumen pejabat yang dimutasikan di 

     BKPSDM konon tidak akurat. 

Kalau benar temuan ini maka bisa dikatakan sebuah pelanggaran. Mengingat menurut UU No.5 Tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bahwa pemindahan pejabat ini harus sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan terakhirnya. Soal ada satu jabatan diisi dua orang, jelas ini sebuah kekeliruan. 

Untuk jabatan Camat ada pensyaratan khusus yaitu memiliki pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan Ijazah/Diploma ilmu pemerintahan, dan atau memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berwenang membatalkan pemindahan Penjabat ini. Belum juga persoalan reda muncul isu baru bahwa tidak lama lagi akan terjadi mutasi kembali. Wallohu A'lam.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MUTASI BERMASALAH ?

Terkini

Topik Populer