terkini

Masa Jabatan Berakhir Belum Waktunya dan Proses Hukum Belum Inkrah, Arham Fadoli Nilai Pengangkatan PAW DPRD OI Terkesan Tergesa-gesa.

9/10/23, 19:48 WIB Last Updated 2023-09-10T12:48:36Z


INDRALAYA OGAN ILIR,MA-Aliansinews – Mengenai akan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) tentang pemberhentian sdr. Arham Fadoli, SH. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dalam Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.


Sehubungan ini Arham Fadoli angkat bicara dan memberikan keterangan kronologis dari awal sampai akhir secara detail dalam keterangan persnya berikut ini. Arham Fadoli merasa tidak terima dengan rencana pengangkatan PAW pada lantaran terkait kasus hukum yang tengah dijalaninya masih belum jelas. 



Menurut Arham, SK yang dikeluarkan Gubernur Sumsel tersebut terlalu tergesa-gesa. Dan hal itu tidak lain atas usulan Ketua DPRD yang juga terburu-buru padahal proses hukum masih berjalan. 



Dia menginginkan pengangkatan PAW ini terjadi bila proses hukumnya baik di PN Kayuagung, PTUN, dan Polda Sumsel yang tengah berjalan saat ini selesai dan mendapatkan hasil yang jelas (inkrah). 




"Biarkanlah hasilnya jelas dulu, barulah silakan lantik PAW, jangan tergesa-gesa begini", kata Arham melalui keterangan persnya, Sabtu (9/9/2023). 




Masih katanya, mungkin Gubernur hanya sebatas meneruskan (menandatangani). Namun dalam hal ini, seharusnya Ketua DPRD Ogan Ilir bisa mempertimbangkan dan tidak segampang itu mengusulkannya ke Gubernur hingga akhirnya keluarlah SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD dan pengangkatan PAW DPRD Ogan Ilir atas dirinya oleh dia.




Dia berharap pengangkatan PAW pada Senin 11 September ini ditunda dahulu setidaknya mereka hormatilah proses hukum yang berjalan terlebih tuduhan atas dirinya yang berpindah partai belum terbukti. 



"Paling tidak ditunda sampai ada keputusan yang inkrah (kejelasan) dan menyatakan bahwa saya terbukti bersalah, tentu mau tidak mau saya akan terima hal ini. Tapi ini kan belum jelas, masa' iya mau di PAW", tandasnya. 



Baginya, jelas saja hal ini sangat merugikan lantaran yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada 18 September 2024 namun di PAW sebelum waktunya. 




Arhamdi merasa pengabdiannya terhadap masyarakat belum tuntas, masih banyak PR yang belum diselesaikannya. Untuk itulah, dirinya masih terus mengupayakan berbagai proses hukumnya dan melakukan gugatan-gugatan terkait hal ini. 




"Intinya, yang saya permasalahkan di sini pengangkatan PAW tersebut terlalu tergesa-gesa padahal proses hukumnya masih berjalan dan tuduhan atas saya itu belum terbukti benar", pungkasnya. (Sya).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masa Jabatan Berakhir Belum Waktunya dan Proses Hukum Belum Inkrah, Arham Fadoli Nilai Pengangkatan PAW DPRD OI Terkesan Tergesa-gesa.

Terkini

Topik Populer