terkini

Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Kasus TO Operasi Sikat 2 Musi Tahun 2023.

9/01/23, 15:31 WIB Last Updated 2023-09-01T08:31:08Z


OGAN ILIR,MA-Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Polda Sumsel berhasil ungkap kasus TO Operasi Sikat Musi 2 tahun 2023 dengan membekuk pelaku pencurian handphone HYT(30)th asal Desa Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera selatan pada hari Kamis(31/08/2023) 


Saat dikonfirmasi hari ini Jumat, (01/09) Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang Aipda Efri Juliansah SH  mengatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan telah diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y12 warna Diamond Glow dengan nomor Imei1 860735053621173, Imei2 860735053621165 seharga Rp.2.800.000,-(Dua juta delapan ratus ribu rupiah). 


Penangkapan tersangka sendiri berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi : LP/ B - 44 /VIII / 2023 / Sumsel / Res OI /Sek Muara Kuang, Tanggal 30 Agustus 2023



Atas dasar laporan polisi tersebut Kapolsek Muara Kuang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kuang melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dilapangan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka HYT(30) th sedang berada di rumahnya, dengan cepat dan sigap Kapolsek bersama Unit Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Polsek Muara Kuang bersama barang bukti. 




Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin SH  menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berumur 30 tahun ini telah melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca jendela lalu membuka kunci pintu kamar dan langsung mengambil Hp milik korban yang bernama Ali(21) th warga Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang, dan dirinya mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.   


Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mempertanggungjawabkannya, “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Muara Kuang dan kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” Tegas Kapolsek muda yang sebelumnya pernah menjadi Kapolsek Buay Madang Timur Polres Ogan Komering ulu Timur tersebut. (Kiwan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Kasus TO Operasi Sikat 2 Musi Tahun 2023.

Terkini

Topik Populer