terkini

NEKAD...PETERNAK AYAM GUNAKAN GAS 3KG BERSUSIDI, BELUM ADA TINDAKAN DARI APH.

10/18/23, 10:00 WIB Last Updated 2023-10-18T03:00:11Z


MADIUN,MA-id.Barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah memang kerap menimbulkan kelangkaan. Ya, namanya juga barang subsidi, pasti banyak yang mengincar. Harganya yang lebih murah dari yang non-subsidi membuat sang user melakukan berbagai upaya untuk mendapatkannya, termasuk dengan cara-cara yang ilegal. Apakah itu pupuk, BBM, gas elpiji 3 Kg, atau apa pun lainnya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.


Pemerintah yang memiliki berbagai instrumen untuk pengendalian dan pengaturan, mestinya bisa bekerja lebih ekstra. Pemerintah bisa membuat regulasi dan mengeksekusinya agar gas elpiji 3 Kg bisa tepat sasaran


Ketika gas langka atau mahal,  kelangkaan terjadi akibat distribusi tak tepat sasaran. banyak memborong gas subsidi dan menyimpanya  yang sejatinya itu jatah masyarakat  kurang mampu (miskin)


Seperti diberitakan sebelumnya pada ,Kamis.12/10/2023 ,LSM GRAMM sangat serius dalam menyikapi adanya aduan masyarakat tentang penyalahgunaan gas 3kg bersubsidi ,setelah di telusuri memang benar,  gas elpiji 3kg, digunakan oleh pengusaha peternak ayam broiler


Pengusaha peternak ayam broiler, di Dusun Blimbingsaji, Desa Blimbing Kecamatan Dolopo ,Kabupaten Madiun Jawatimur . Gas elpiji 3 kg yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin malah  untuk usaha peternakan 


TOSIN seorang pengusaha peternak ayam broiler  yang memiliki 3 kandang " ia nekad menggunakan gas elpiji  3 kg  bersusidi untuk  usaha peternakannya  untuk penghangat ayam di usia 0 -10 hari,  ia  katakan dalam rentang waktu ayam usia 0 -10 hari utuk 3 kandangnya  yang  masing masing kandang berisi 8 ribu ekor, habis sekitar 65 tabung gas 3 kg. Cara menggunakannya  sangat hati hati sekali agar tidak diketahui  sekaligus distribusi gas 3kg di daerah peternakan tersebut juga dibilang sangat rapi di titipkan di toko sekitarnya sangat sulit untuk bisa mengetahui.


Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Migas ,N0.2461/MG/05/DJM/2022, yang menyatakan "Restoran,Hotel,UsahaTani Tembakau,Usaha Jasa Las,Usaha Peternakan dan Usaha Pertanian selain di konversikan oleh Perpres N0 38 Tahun 2019 ,tidak di ijinkan menggunakan gas elpiji 3kg.


Hingga saat ini Aparat penegak hukum (APH) belum   bertindak  dengan adanya  laporan penggunaan gas bersubsidi 3kg bagi pengusaha peternakan ayam tersebut.@Pr.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • NEKAD...PETERNAK AYAM GUNAKAN GAS 3KG BERSUSIDI, BELUM ADA TINDAKAN DARI APH.

Terkini

Topik Populer