MADIUN,MA-id.Barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah memang kerap menimbulkan kelangkaan. Ya, namanya juga barang subsidi, pasti banyak yang mengincar. Harganya yang lebih murah dari yang non-subsidi membuat sang user melakukan berbagai upaya untuk mendapatkannya, termasuk dengan cara-cara yang ilegal. Apakah itu pupuk, BBM, gas elpiji 3 Kg, atau apa pun lainnya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pemerintah yang memiliki berbagai instrumen untuk pengendalian dan pengaturan, mestinya bisa bekerja lebih ekstra. Pemerintah bisa membuat regulasi dan mengeksekusinya agar gas elpiji 3 Kg bisa tepat sasaran
Ketika gas langka atau mahal, kelangkaan terjadi akibat distribusi tak tepat sasaran. banyak memborong gas subsidi dan menyimpanya yang sejatinya itu jatah masyarakat kurang mampu (miskin)
Seperti diberitakan sebelumnya pada ,Kamis.12/10/2023 ,LSM GRAMM sangat serius dalam menyikapi adanya aduan masyarakat tentang penyalahgunaan gas 3kg bersubsidi ,setelah di telusuri memang benar, gas elpiji 3kg, digunakan oleh pengusaha peternak ayam broiler
Pengusaha peternak ayam broiler, di Dusun Blimbingsaji, Desa Blimbing Kecamatan Dolopo ,Kabupaten Madiun Jawatimur . Gas elpiji 3 kg yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin malah untuk usaha peternakan
TOSIN seorang pengusaha peternak ayam broiler yang memiliki 3 kandang " ia nekad menggunakan gas elpiji 3 kg bersusidi untuk usaha peternakannya untuk penghangat ayam di usia 0 -10 hari, ia katakan dalam rentang waktu ayam usia 0 -10 hari utuk 3 kandangnya yang masing masing kandang berisi 8 ribu ekor, habis sekitar 65 tabung gas 3 kg. Cara menggunakannya sangat hati hati sekali agar tidak diketahui sekaligus distribusi gas 3kg di daerah peternakan tersebut juga dibilang sangat rapi di titipkan di toko sekitarnya sangat sulit untuk bisa mengetahui.
Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Migas ,N0.2461/MG/05/DJM/2022, yang menyatakan "Restoran,Hotel,UsahaTani Tembakau,Usaha Jasa Las,Usaha Peternakan dan Usaha Pertanian selain di konversikan oleh Perpres N0 38 Tahun 2019 ,tidak di ijinkan menggunakan gas elpiji 3kg.
Hingga saat ini Aparat penegak hukum (APH) belum bertindak dengan adanya laporan penggunaan gas bersubsidi 3kg bagi pengusaha peternakan ayam tersebut.@Pr.