terkini

Polres Sampang adakan pengamanan sidang putusan terdakwa wakil ketua DPRD melibatkan 178 personel,”

1/19/24, 09:31 WIB Last Updated 2024-01-19T02:31:21Z


SAMPANG,MA-Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim pada hari Kamis,18 Januari 2024, Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik


Majelis hakim membacakan putusan dan mempersilakan Fauzan Adima untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya, Wakil ketua DPRD itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.

“Sudah berkonsultasi,” ujar Fauzan

“Kapan sudahnya?” tanya ketua majelis hakim, Ratna Mutia Rinanti

“Iya, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia,” jawab Fauzan Adima


Wakil Ketua DPRD kabupaten Sampang Fauzan Adima divonis satu tahun empat bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada Sri Rustiana anggota DPRD kabupaten Sampang di Pengadilan Negeri Sampang,


Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fauzan Adima dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.


Dimana,terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah membacakan tuntutan terhadap perkara kasus pencemaran nama baik (Pasal 311 KUHP Pidana) atas nama terdakwa H Fauzan Adima, terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat 1 KUHP, yang akan dijatuhi hukuman selama 2 tahun.


Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H Fauzan Adima, di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah). Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dalam sidang sebelumnya, hari Selasa, (19/12) lalu. Jaksa Penuntut Umum Suharto


Ditempat yang lain Polres Sampang mengantisipasi jalannya

Sidang putusan (vonis) wakil ketua DPRD Sampang , atas kasus fitnah atau pencemaran nama baik.


Pantauan awak media, sidang ke 14 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (18/01/2024).


“Pengamanan sidang putusan terdakwa wakil ketua DPRD, kami melibatkan 178 personel,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humasnya Ipda Sujianto.


Sebelum menuju ke lokasi pengamanan, telah dilaksanakan apel di lapangan Wira Manunggal Wicaksana Mapolres setempat.

dipimpin langsung Wakapolres Kompop Jalaluddin, diikuti PJU, perwira, bintara, jajaran Polsek dan Brimob Polda Jatim,” terang Sujianto.


Ia menambahkan, pengamanan dilakukan untuk memberikan kepastian keamanan terhadap perangkat sidang, pelapor, terdakwa dan pengunjung sidang.


Demi memberikan rasa aman selama jalannya persidangan, kata Sujianto, personel Polri akan melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.


“Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kendaraan pengunjung sidang, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam maupun luar ruangan sidang,” pungkasnya.

(Her Roe').

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sampang adakan pengamanan sidang putusan terdakwa wakil ketua DPRD melibatkan 178 personel,”

Terkini

Topik Populer