terkini

Dalam Seminggu 3 Kasus Narkoba Terungkap

9/18/18, 00:58 WIB Last Updated 2018-09-17T17:58:08Z
Waka Polres Gayo Lues Kompol Andiyano, SKM dalam Press Release, Senin (17/09/18) di Aula Mapolres setempat
Gayo Lues, Media Advokasi - Hanya dalam sepekan Polres Gayo Lues mampu mengungkap 3 kasus narkoba, dua kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja. Hal ini disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Andiyano, SKM yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Eka Putra, KBO Narkoba Ipda H. Andrea Ginting, dan Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe dalam acara Press Release, Senin (17/09/18) di Aula Mapolres Gayo Lues.

Ketiga tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues dan dari pengembangan kasus tersebut telah ditetapkan 2 orang DPO sementara 1 orang sedang dalam lidik.

Kompol Andiyano menjelaskan tersangka inisial M R Bin M. Saleh (50) warga Agusen pekerjaan tani Kecamatan Blangkejeren ditangkap pada Senin, (10/09/18) sekira pukul 11.00 Wib di Kp. Sangir Kecamatan Dabun Gelang dengan barang bukti400 gram ganja kering dibungkus dalam plastik asoi warna biru. Dari keterangan tersangka ganja tersebut diperoleh dari inisial C (25) warga Kp. Agusen Kecamatan Blangkejeren yang kini sedang dalam incaran polisi. 

Atas perbuatan itu pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.

Untuk tersangka inisial IL Binti Mat Seru (50) warga Kp. Panglima Linting Kecamatan Dabun Gelang diamankan pada hari Kamis, (13/09/18) sekira pukul 13.00 Win di kediaman tersangka dengan barang bukti turut diamankan berupa 21 bungkus serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 3 bungkus paket besar, 11 bungkus paket sedang, dan 7 bungkus paket kecil dengan berat keseluruhan 22,75 gram.

Dari keterangan tersangka barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang biasanya dipanggil Adek dengan alamat belum diketahui. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup atau hukuman mati.

Dan tersangka ketiga inisial S Bin Adam (37) warga Kutelintang Kecamatan Blangkejeren pekerjaan wiraswasta turut diamankan pada hari Minggu, (16/09/18) di Kp. Penosan Kecamatan Blangjerango dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 5,05 gram dan uang tunai sebesar Rp 546.000. Barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial A (38) pekerjaan wiraswasta di Kabupaten Bener Meriah. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 sampai dengan seumur hidup.

"Saat Hendak ditangkap tersangka S melarikan diri, mungkin terperosok ke lobang kaki tersangka S terkilir pada bagian kaki kanan. Sementara tersangka IL hinggi kini belum kooperatif," ungkapnya. (Hendri)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalam Seminggu 3 Kasus Narkoba Terungkap

Terkini

Topik Populer