Jasa Raharja Cabang Sukabumi Jawa Barat, berkoordinasi dengan pihak Unit Lakalantas Polres dan akan sampaikan santunan kepada korban Kecelakaan Bis Pariwisata yang terjun ke jurang 30 Meter |
Kecelakaan maut Bis pariwisata milik Jakarta Wisata Transport no Pol B 7023 SGA, yang menewaskan sedikitnya 17 orang dan 14 orang lainnya yang mengalami luka luka-luka itu, akhirnya menerima santunan dari Jasa Raharja.
"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban yang meninggal dunia, akan menerima hak santunan sebesar Rp 50.000.000 diberikan kepada ahli waris korban, selanjutnya Jasa Raharja juga akan mengeluarkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka luka-luka untuk di sampaikan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya maksimal Rp 20.000.000 terhadap korban," ujar Budi Rahardjo S selaku Direktur Utama Jasa Raharja.
Dalam hal ini, pihak Jasa Rahaja mengaku telah berkoordinasi dengan Unit Lakalantas Polres Sukabumi dan selanjutnya akan mengeluarkan surat jaminan, baik itu yang dirawat di Puskesmas ataupun di RSUD Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)